Polda Kep Babel

Polsek Simpang Teritip Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Penganiayaan Luka Berat

Foto : Tersangka saat diamankan oleh tim Polsek Simpang Teritip. (Dok Polres Bangka Barat)

* Pelaku Cekik Lalu Tusuk Dada Korban

BANGKABARAT,LB – Hanya dalam kurun waktu empat hari, Polsek Simpang Tritip Polres Bangka Barat berhasil menggungkap kasus kejahatan perkara penganiayaan luka berat (anirat) di wilayah hukum Polsek Simpang Tritip Polres Bangka Barat, Selasa (11/8/2020).

Yang terjadi kepada Korban Al Mustofa (24), buruh harian, Desa Rambat Kecamatan Simpang Teritip Kabupaten Bangka Barat.

Kapolsek Simpang Teritip Ipda Martuani Manik SH seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah SIK menuturkan, Pesonil Polsek Simpang Teritip ungkap kasus itu yakni perkara penganiayaan luka berat (anirat) dan menjelaskan kornologi kejadian tersebut.

“Kejadian berawal dari pada saat korban sedang duduk di depan rumah sambil main HP dan didatangi oleh pelaku yang langsung mencekik leher korban dari belakang dan menusuk korban dengan menggunakan sebilah pisau sebanyak 2 (dua) kali pada bagian dada dan rusuk sebelah kiri dan kemudian pelaku pergi meninggalkan korban, akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk pada bagian dada dan rusuk sebelah kiri ,” kata kapolsek Simpang Teritip, Selasa (11/8/2020).

Personil Polsek Simpang Teritip Polres Bangka Barat berhasil mengamankan pelaku perkara penganiayaan luka berat (anirat) yaitu SU Als AR (24) warga Ds. Rambat Kec.Simpang Teritip Kab. Bangka Barat.

“Berdasarkan laporan tersebut personil Polsek Simpang Teritip telah melakukan penangkapan pelaku di Pondok milik Sdr. SARIFUDIN di Ds.Simpang Gong Kec.Simpang Teritip, pada saat dilakukan penangkapan pelaku sedang berada di dalam pondok dalam keadaan tidur dan bersembunyi. Kemudian personil Polsek Simpang Teritip langsung mengamankan pelaku dan membawa pelaku ke Polsek Simpang Teritip,” kata Kapolsek Simpang Teritip.

Selain itu, Polsek Simpang Teritip Polres Bangka Barat telah mengamankan barang bukti sebilah parang

“Untuk pelaku penganiayaan berat terancam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dengan hukuman 5 tahun penjara, sedangkan untuk modus pelaku merasa cemburu dengan korban” pungkas Kapolsek Simpang Teritip. (*/red)

Leave a Reply