JAKARTA LB – Pihak Kementrian Lingkungan Hdup & Kehutanan (KLHK) akhirnya menerima laporan pihak Lembaga Swadaya Masyarakat Komando Pejuang Merah Putih (LSM KPMP) Kabupaten Bangka terkait aktifitas penambangan pasir di kawasan muara Air Kantung, Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Hal tersebut usai mengundang kembali ketua LSM KPMP Bangka, Suhendro Anggara Putra ke gedung KLHK di Jakarta belum lama ini.
Saat itu, Suhendro di hadapan staf Gakkum KLHK dimintai keterangan seputar aktifitas penambangan pasir di kawasan muara Air Kantung, Jelitik Sungailiat diduga tanpa mengantongi perijinan lengkap oleh pihak Induk Koperasi Angkatan Laut (Inkopal)/ Primkopal Bangka Belitung bekerja dengan pihak PT APB.
Di hadapan staf Gakkum KLHK, Suhendro pun sempat pula ditanya soal hasil investigasi yamg telah dilakukan pihak LSM KPMP Bangka terkait adanya aktifitas penambangan pasir diduga ilegal di sekitar muara setempat.
“Apa yang menjadi pengamatan maupun hasil tim investigasi kita di lapangan kita paparkan saat itu ke hadapan staf Gakkum KLHK,” ungkap Suhendro.
Ditambahkanya jika terkait laporan pihak LSM KPMP Bangka sebelumnya ke Ditjen Gakkum KLHK ia mengaku sempat diminta melengkapi kembali berkas atau dokumen laporannya tersebut guna sebagai data tambahan.
“Semua berkas dan cara sudah kita serahka ke pihak Gakkum KLHK. Menurut keterangan staf itu laporan kita akan ditindaklanjuti,” tegas Hendro.
Tak cuma itu, bahkan sebelumnya pihak LSM KPMP Bangka pun sempat pula melaporkan kasus serupa ke pihak Bareskrim Polri termasuk KASAL, PUSPOMAL termasuk laporan tersebut ditembuskan ke sejumlah intansi terkait lainnya.
Bahkan dalam waktu dekat ini ditegaskanya kembali jika ia berencana akan melaporkan langsung terkait persoalan kasus dugaan penambangan pasir di kawasan muara Air Kantung, Jelitik Sungailiat ke Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa.
“Selanjutnya saya akan mengantar langsung laporan in ke Panglima TNI jenderal Andika Perkasa di Jakarta,” tegasnya lagi.
Sebelumnya pihak Inkopal melalui ketua Primkopal Babel, Mayor Heru sempat dikonfirmasi oleh tim media ini terkait kegiatan penambangan pasir di kawasan muara Air Kantung, Jelitik Sungailiat justru dikatakanya jika kegiatan tersebut merupakan kegiatan pendalaman atau normalisasi alur muara setempat lantaran saat ini kondisi alur tersebut mengalami pendangkalan cukup parah.
Selain itu ditegaskan Heru jika aktifitas normalisasi itu pihak Inkopal maupun Perimkopal Babel telah mendapat ijin dari pemerintah daerah hingga dalam kegiatan pihaknya melibatkan pihak swasta yakni PT APB.
.
Kendat begitu sebelumnya Heru malah tak dapat memberikan lebih jauh saat disinggung oleh tim media ini lebih detil perihal okumen perijinan lainnya yang telah dikantongi pihak Inkopal maupun Primkopal Babel terkait kegiatan penambangan pasir di muara setempat. (Adm)
Leave a Reply