Bangka Belitung

Unmuh Babel Mengelar Seminar Nasional Perlindungan Hukum Negara Terhadap Hak Tanah Adat Masyarakat Melayu.

Lintasan – Pangkalpinang. bertempat di auditorium Sofyan Tsauri Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung dilaksanakan kegiatan seminar Nasional bertajuk perlindungan Hukum Negara Terhadap Hak Tanah Adat Masyarakat Melayu.

Sebagai pembicara PJ Gubernur Dr. Suganda Pandopotan Pasaribu ,AP.,M.Si.,M.si , Rektor Unmuh Ir. Fadillah Sabri,ST.,M.Eng.,IPM dan Nara sumber PWM Babel Dr. h. Zaidan,SH.,S.Ag.,M.Hum, Ketua Majelis Hukum dan Ham PP Muhammadiyah Dr. Trisno Raharja,SH.,M.Hum, Wakil Ketua LPSK RI Dr. manager Nasution,SH.,MH.

Ir. Fadillah paparkan bahwa topik kita hari ini sesuai dengan kekinian dimana tanah Melayu dan hukum adat tanah melayu harus kita pahami dan jangan sampai investasi menghalalkan berbagai macam cara dan kita maknai sebenar – benarnya.

Ada 2 harapan seminar ini adanya tumbuh kesadaran akademik agar tidak terbawa

Emosional apapun masalahnya dan kedua ini sebagai dasar pusat kajian budaya Bangka Belitung dan kami bangga ada lembaga adat Melayu Babel dan mari kita menjaga keberadaan adat di Babel dan menjadikan hukum adat sebagai hasil pemikiran para ahli hukum di Babel ini, paparnya.

PJ Gubernur Dr. Suganda Pandopotan Pasaribu sampaikan bahwa acara ini beranjak dari beberapa pengalaman kami dilapangan masalah tanah ini sangat pelik dan kami pernah menyelesaikan sengketa tanah antar golongan maka akan dipakai hukum yang berlaku bagi semuanya.

Dengan belajar dari Kepri dimana raja Ali dengan gurindam 12 nya bagaimana menjadikan dan mengatur hubungan antar masyarakat sampai pada kepemilikan lahan adat.

Bagaimana kita bicara dengan Tanah Ulayat, hak warga adat dilindungi dimana tidak ada usaha pemerintah menyengsarakan masyarakatnya dan kita juga tahu di Babel ada beberapa klan antara Tionghoa dan Melayu hampir tidak bisa dibedakan .

Kepentingan tertinggi adalah kepentingan masyarakat dimana tanah ini jangan secara adat bahkan pemerintah sampai saat ini masih ada temuan mafia tanah dan dengan terbukanya iklim investasi ini mau tidak mau akan terjadi oleh karena itu para akademisi, tokoh dan akademisi bisa menghasilkan masukan positif mengenai hukum adat masalah pertanahan di Bangka Belitung.

Semoga acara ini bagaimana kita menghasilkan banyak hal terkait masalah adat di Babel ini, pungkasnya.

[ Lintasan/ Dody]

Leave a Reply