Foto : SMAN 2 Pangkalpinang merupakan sekolah favorit pilihan para siswa SLTP yang hendak melanjutkan pendidikan ke jenjang SLTA. (Ist)
PANGKALPINANG,LB – Sejak pemerintah penerimaan menetapkan aturan jika peserta didik baru (PPDB) dengan sistem jalur zonasi saat ini malah menimbulkan persoalan sosial sekaligus kekecewaan serta kegundahan bagi orang tua murid ketika anaknya lulus sekolah dan akan melanjutkan ke sekolah negeri tingkat SLTP/SMP dan SLTA/SMA.
Pasalnya, banyak orang tua yang telah mendaftarkan ke sekolah negeri tingkat SLTP dan SLTA namun tidak diterima atau tidak lolos lantaran kalah bersaing dengan peserta calon anak didik siswa-siswi yang domisili tempat tinggal lebih dekat dengan sekolah tersebut, walaupun diketahui peserta calon didik yang tidak lolos memiliki nilai akademis cukup tinggi dan membanggakan.
Selain itu penyebab lainnya yakni kondisi daya tampung atau kapasitas calon anak didik siswa-siswi di sekolah negeri tersebut terbatas.
Foto : Selain SMAN 2 Pangkalpinang, SMAN 1 Pangkalpinang pun menjadi pilihan favorit bagi para siswa SLTP. (Ist)
Berdasarkan informasi dan data yang diperoleh oleh Jurnalis Babel, khususnya di Kota Pangkalpinang ada ratusan peserta calon anak didik siswa-siswi lulusan SMP/SLTP yang akan melanjutkan ke Sekolah Negeri SMA dan SMK yang terkatung-katung tanpa kejelasan akan nasibnya untuk melanjutkan ke SMA Negeri.
Ditambah lagi kegundahan bagi orang tua murid sudah mencabut berkas pendaftarannya anaknya di sekolah SMA/SMK Negeri tersebut dan mendaftarkan ke sekolah SMA/SMK Negeri yang terdekat justru juga tidak lolos dikarenakan banyak peserta calon didik domisili tempat tinggal terdekat lebih banyak mendaftarkan anaknya sekolah SMA/SMK Negeri.
Seperti yang diungkapkan oleh Wati (37) warga Kelurahan Opas Indah jalan RE Martadinata Kota Pangkalpinang bahwa setelah ia mengetahui nomor urut nama anaknya jauh dan melebihi daya tampung peserta didik di SMA negeri itu, ia pun mencabut berkas pendaftaran sekolah anaknya dan langsung memindahkan untuk mendaftarkan anaknya ke sekolah SMA negeri yang lainnya
Namun lagi-lagi anak didiknya justru tidak lolos lantaran yang diterima banyaknya calon peserta didik yang domisili tempat tinggalnya dekat dengan sekolah tersebut.
“Ya maksud hati mencabut berkas dari salah satu sekolah SMA negeri dan memindahkan untuk mendaftar ke SMA negeri yang agak dekat lagi eh nyatanya nga lolos juga, kini nasib anak saya untuk sekolah SMA Negeri terkatung-katung tidak ada kejelasannya,” ungkap Andre (37 tahun) kepada wartawan, Minggu (12/7/2020).
Ditambahkannya, yang jadi persoalan kalau calon peserta anak didik berdomisili tempat tinggal jauh dari sekolah atau jaraknya tanggung lantasan anak itu akan bersekolah dimana ?
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Wati (34), Tina (41) dan Fitri (37) mengatakan bahwa dengan sistem jalur Zonasi anak mereka tidak lolos atau di terima di salah satu sekolah SMA negeri favorit di Kota Pangkalpinang, dan mereka berharap kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung khususnya Gubernur Bangka Belitung agar ada solusi dan kejelasan nasib anak mereka mau bersekolah di SMA negeri di kota Pangkalpinang.
Ketika di singgung oleh Jurnalis Babel kenapa tidak melanjutkan sekolah SMA swasta yang ada di kota Pangkalpinang, serentak mereka menyatakan bahwa sekolah swasta yang bagus dan favorit biaya pendidikan mahal.
Lain halnya dengan narasumber Yadi (40) warga Pangkalpinang yang tidak mau dituliskan asal domisili kelurahan dan kecamatannya, mengungkapkan bahwa sistem jalur Zonasi banyak juga praktek kecurangan yang dilakukan oleh orang tua murid yang ingin meloloskan anaknya dapat diterima di salah satu sekolah SMA negeri favorit yang ada di Pangkalpinang.
Diungkapkannya, tidak sedikit calon peserta didik siswa-siswi yang lolos jalur Zonasi telah merekayasa domisili/merubah keterangan tinggal dengan menumpang KK (Kartu Keluarga) milik kerabat dekat atau keluarganya.
Foto : Kadisdik Provinsi Bangka Belitung, Soleh. (Ist)
Bahkan calon peserta didik yang diterima jalur zonasi prestasi, tidak sedikit piagam penghargaan khusus dibidang olahraga yang dilampirkan oleh orang tua murid yang mendaftar lewat jalur Prestasi Piagam Penghargaan ‘aspal’ (asli tapi palsu) diduga orang tua murid membeli piagam penghargaan tersebut lewat onkum pengurus salah satu cabang olahraga.
“Padahal pihak sekolah sudah memeriksa dan kroscek kepada pihak sekolah karena meragukan piagam penghargaan yang dimiliki peserta calon anak didik yang dilampirkan oleh orang tua murid, namun pihak tidak berani bertindak tegas alasannya itu bukan kewenangan sekolah yang menyatakan asli atau tidak piagam penghargaan tersebut,” ungkap Yadi.
Sementara itu Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan ketika pers Babel menyampaikan keluhan dan kegundahan orang tua murid yang menggadu nasib anaknya yang terkatung-katung tanpa kejelasan berkeinginan sekolah di sekolah SMA negeri bahwa terkait permasalahan sudah menyerahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung M. Soleh.
“Kami minta kadin (kepala dinas pendidikan –red) berkoordinasi dengan kadin kota dan kabupaten berkenaan dengan belum tertampungnya,” Jawab Erzaldi singkat melalui pesan WA (WhatsApp) saat diinformasikan adanya keluhan masyarakat Babel, Minggu (12/07/2020).
Sementara itu Ketua DPRD Kepulauan Bangka Belitung Didit Srigusjaya saat dihubungi Pers Babel menanggapi bahwa solusi yang disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menambah ruang kelas baru/tambahan untuk menampung peserta didik yang ingin melanjutkan sekolah ke SMA Negeri di Kota Pangkalpinang.
“Walaikumsalam, kemaren kita sudah usulkan dibuka kelas baru (tambahan), besok ku akan konformasi dengan dinas, terimakasih info e,” tanggap Didit melalui pesan singkat WA-nya, Minggu (12/07/2020).
Lain lagi tanggapan dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Soleh, mengatakan bahwa sekolah negeri di Bangka Belitung tidak akan mampu menampung semua siswa yang mau sekolah di SMA negeri.
“Kalau orang tua bisa menerima kondisi yang ade siswa tamatan smp/mts dan paket b semuanya tertampung asalkan dek dapet sma/smk/ma negeri solusinya masuk ke swasta, dan semua sekolah negeri se-Babel tidak bisa nampung semua siswa,” Pungkas Soleh singkat melalui pesan WA-nya.
Sekedar informasi, jalur zonasi adalah salah satu jalur dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB). Sistem ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah. (*/red)
Leave a Reply