PANGKALPINANG,LB- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Tuatunu Kota Pangkalpinang, Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung (Babel) terus bersinergi dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresba) Polres Pangkalpinang pasca pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika yang dituding dikendalikan dari lapas.
Bahkan secepat kilat, Kepala Lapas (Kalapas) Badarudin bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka KPLP) Dodi Wijaya dengan sigap dan tanggap langsung memerintahkan petugas untuk merazia dan menggeledah satu persatu warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Tak hanya sampai disitu saja, Kalapas juga menginstruksikan seluruh pegawainya untuk mengumpulkan dan meninggalkan handphone di tempat yang telah disediakan selama bertugas.
Dua WBP yang mendekam di Lapas Klas IIA Pangkalpinang, yakni EE alias ND (23) dan AT (38) diduga otak pengedar narkoba di lapas sekarang ini telah dipindahkan ke sel khusus.
Pemindahan kedua napi ini, menurut Kalapas, bukan tanpa sebab dan agar menghindari interaksi kedua orang ini dengan napi lainnya.
Selain itu pula, pemindahan dua WBP ini agar tak menghilangkan barang bukti (BB) selama proses pemeriksaan.
“Kedua WBP tersebut, saat ini sudah kami pindahkan agar mereka tak bisa interaksi dan komunikasi dengan yang lainnya. Pemindahan ini juga sebagai antisipasi agar tak menghilangkan BB,” kata Badarudin saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (23/9/2021).
Ia melanjutkan, pengungkapan peredaran narkoba yang diduga melibatkan WBP ini merupakan hasil kerjasama pihaknya bersama kepolisian.
“Kita bekerja sama dengan Polres dalam pengembangan ini. Kami juga mendukung mereka (Polisi), apapun akan kita persiapkan dan akan kita bantu,” tegas Mantan Kalapas Narkotika Sawahlunto, Padang, Sumatera Barat ini.
Ditempat yang sama, Ka KPLP mengungkapkan dirinya dengan sigap dan tanggap langsung merespon informasi dari pimpinan dalam hal ini Kalapas bahwasanya ada pengungkapan jaringan narkoba di luar Lapas yang terindikasi melakukan komunikasi dengan WBP yang berada di dalam Lapas Pangkalpinang pada Senin (20/9/2021).
“Perintah pak kalapas ini langsung saya tindaklanjuti dan kami melakukan penggeledahan di kamar WBP yang terindikasi. Pak kasat (Iptu Astrian Tomi) juga ngontek saya,” beber Dodi Wijaya.
Selain itu, dirinya juga segera berkoordinasi dengan Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Adm Kamtib) untuk melakukan penggeledahan bersama staf KPLP dan anggota regu pengamanan sekitar pukul 18.40 WIB.
“Saat kami melakukan penggeledahan di kamar 5 blok C ditemukan satu buah HP merk nokia C105 warna hitam, satu buah HP merk Redmi C2 warna hitam, satu buah simcard Telkomsel dan satu buah simcard smartfren. Sedangkan dua orang WBP pemilik barang bukti tersebut diamankan diruang staf KPLP,” jelas Dodi.
Dia menambahkan pihaknya menjalin sinergitas yang baik dengan jajaran Sat Resnarkoba Polres Pangkalpinang.
“Semoga Lapas Kelas IIA Pangkalpinang dapat memutus mata rantai jaringan peredaran narkoba di Lapas,” pungkasnya.
Dilansir, Tim Kalong Satuan Narkoba Polres Pangkalpinang berhasil menangkap ND (23), AT (38), SN (21) dan MD (18) di lokasi yang berbeda hingga 21 September 2021 lalu.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 31,47 gram dan ganja seberat 0,48 gram dalam penangkapan tersebut.(Yuda)
Leave a Reply