Bangka Belitung

Simpan Sabu Dua Paket, Madon Akhirnya Dibekuk Petugas

Foto : Ilustrasi. (net)

* Sabu Disimpan Dalam Saklar Listrik

PANGKALPINANG,LB – Rhomadon alias Madon (38), warga Gang Sinar RT 005 RW 002 Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang atau jalan Depati Hamzah RT 008 RW 003 KelurahanSinar Bulan Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, kini ia mesti meringkuk di sel tahanan Polres Pangkalpinang.

Pasalnya, pria ini kedapatan menyimpan sejumah narkotika jenis sabu saat aparat kepolisian membekuknya di kediaman beralamat di jalan Depati Hamzah, Kelurahan Sinar Bulan Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

Foto : Barang bukti berupa narkotika jenis sabu didapat dari tersangka. (dok. Polres Pangkalpinang).

Dalam keterangan pers yang disampaikan kepada wartawan, Rabu (15/7/2020), Kapolres Pangkalpinang, AKBP Tri Lesmana Zeviansyah SH SIK MH melalui Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Jadiman Sihotang mengatakan jika kejadian pelaku narkoba ini diringkus yakni Selasa (14/7/2020) lalu.

“Tersangka (Madon – red) saat diringkus oleh tim Satnarkotika Polres Pangkalpinang, Selasa (14/7/2020) malam atau sekitar pukul 17..30 WIB di kediamannya,” kata Jadiman.

Saat diringkus, tim Polres Pangkalpinang sempat melakukan penggeledahan terhadap tersangka (Madon) termasuk kediaman tersangka juga turut digeledah.

Alhasil, tim berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti antara lain yakni barang haram berupa narkotika jenis sabu sebanyak 2, (dua) paket yang dibungkus dalam kemasan pelastik bening.

“Saat ilakukan penggeledahan badan dan/tempat tertutup lainnya terhadap tersangka ditemukan 2 (dua) paket/bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam sakelar lampu,” terang Kabag Ops seraya menambahkan jika tersangka ini merupakan pengedar.

Barang haram itu (sabu) menurutnya saat digeledah oleh tim justru ada di dalam ruangan dapur rumah tersangka.

Selanjutnya, tersangka (Madon – red) dan berikut dengan barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor kepolisian Polres Pangkalpinang untuk penyidikan lebih lanjut,” tegas Jadiman.

Atas perbuatannya itu, kini tersangka (Madon) keseharian pekerjaan sebagai buruh harian ini terancam dijerat sanksi pidana hukum oleh aparat kepolisian, hal itu lantaran tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*/Jes)

Leave a Reply