Bangka Belitung, Polda Kep Babel

Sikat Pelanggar Kenalpot brong Satlantas Polres Pangkalpinang Rutin Hunting

Pangkalpinang LB – Bagi masyarakat Pangkalpinang khususnya Jika masih nekat menggunakan knalpot brong sepeda motornya akan ditahan selama satu bulan dan sepeda motornya langsung dikandangin oleh Satlantas Polres Pangkalpinang, Selasa (21/12/2021) siang.

Biasanya ketika sepeda motor dikandangin di kantor Polisi, keesokan harinya sepeda motor sudah bisa dibawa pulang dengan ketentuan dan syarat yang berlaku.

Sebelum mengambil motor yang dikandangin akibat menggunakan knalpot brong harus melakukan beberapa syarat,
Membawa kelengkapan surat kendaraan seperti STNK, membayar denda tilang dan mengganti knalpot brong dengan yang standar.

Akibat masih banyaknya para pengguna knalpot brong yang membandel di kota Pangkalpinang, Satlantas Polres Pangkalpinang memiliki kebijakan baru.

Kebijakan ini diharapkan akan membuat pengguna knalpot brong menjadi jera, selain kerap menimbulkan suara bising dan juga mengganggu keselamatan pengendara lainnya “Untuk saat ini kami menjaring 60 lebih kendaraan sepeda motor,” ujar Toni.

Kasat Lantas Polres Pangkalpinang, AKP Toni Susanto, mengatakan pihaknya tidak akan berhenti merazia pelanggar, khususnya pelanggaran pengguna knalpot brong yang terlihat kasat mata tidak menggunakan knalpot standar.

Untuk kendaraan berknalpot brong atau racing akan ditahan selama satu bulan, dan kepada pemiliknya harus mengganti knalpot tersebut dengan bawaan pabrik, namun tetap ditilang.

Toni menambahkan sosialisasi larangan sudah sering dilakukan oleh pihaknya selama hampir dua tahun ini, namun masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi hal tersebut. Sehingga pihaknya mengambil tindakan tegas agar ada efek jera bagi pengendara.

Dikatakan Toni, pengguna knalpot brong, selain kerap menimbulkan suara bising dan juga mengganggu keamanan, keselamatan dan ketertiban pengendara lainnya.

“Kita akan terus melakukan operasi secara hunting, guna meminimalisir gangguan kamseltibcar layaknya balap liar dan polusi suara knalpot racing,” tegas Toni.

Kegiatan tersebut dilakukan rutin dengan sistem stasioner di depan Mapolres Pangkalpinang serta hunting di seputaran Kota Pangkalpinang dan sekitarnya.

 “Pelanggaran lalulintas saat ini didominasi oleh pengguna knalpot brong, selain pelanggar tidak menggunakan helm, tidak membawa SIM dan STNK” ungkap AKP Toni Susanto, Kasat Lantas Polres Pangkalpinang. (Adm)

Leave a Reply