Bangka Belitung

Sekber Ormas Belitung Timur lakukan Audensi terkait RTRW di Belitung Timur

Lintasan – Pangkalpinang . Bertempat di ruang pansus DPRD Provinsi Sekretariat Bersama Organisasi Masyarakat Belitung Timur dalam rangka Kegiatan Upaya Peninjauan Kembali Pasal 24 PERDA NO. 3 TAHUN 2020

Tentang RZWP3K Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dan Sinkronisasi Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi  Kepulauan Bangka Belitung Terhadap Keberadaan Kawasan Pertambangan Yang Dijadikan Zona Pemamfaatan Umum Ruang di Laut Di Kabupaten Belitung Timur . ( Rabu, 05/03/24).

Dari DPRD Provinsi Babel diwakili Heryawandi dan dari dinas kelautan dan sumber daya mineral Provinsi dimana beliau menyambut baik atas datangnya sekber ormas beltim yang hadir dan menyampaikan aspirasi pada kesempatan jni , paparnya.

Hadir ketua sekber ormas Beltim Rudi Juniwira bersama rombongan dalam Agenda Rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pansus Revisi RTRW/DPRD Propinsi Kep. Bangka Belitung diwakili pimpinan dan anggota komisi I dan III Dprd Provinsi.

Disampaikan ada 9 usulan RTRW untuk di kawasan Beltim termasuk wilayah pesisir pantai dan kawasan yang bisa dimanfaatkan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung khususnya di Belitung Timur.

Usulan yang disampaikan untuk masukan adalah merevisi Pasal 33 perda Provinsi Babel no 2 tahun 2014 khususnya di Beltim dengan tetap mengacu pada peraturan menteri ESDM tentang wilayah pertambangan di Bangka Belitung, selain itu untuk menyesuaikan dan melakukan revisi terhadap kawasan peruntukan daratan, pesisir dan laut serta mengacu pada status perizinan usaha dan perizinan wilayah pertambangan yang ada, paparnya.

[Lintasan/Redaksi]

Leave a Reply