BANGKASELATAN,LB – Lantaran diduga tak mengantongi perijinan, kegiatan penambangan pasir atau biji timah di Kolong Desa Bikang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) ditertibkan pihak Polsek Toboali, Kamis (4/2/2021).
Giat penertiban aktifitas tambang ilegal ini dipimpin langsung oleh Kapollsek Toboali AKP Wendi didampingi Kasat Sabhara Polres Basel, AKP Parno, Kasat Polaiir Polres Basel Iptu Slamet Riyadi dan Kasat Intelkam Polres Basel serta Kades bikang Zulpani.
“Mengingat sebelumnya bahwa yang menambang di suatau wilayah itu Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah harus memiliki ijin yang dikeluarkan berbentuk surat perintah kerja (SPK),” jelas Andika selaku Kepala Pengawas Ponton Isap Produksi,
Sebelumnya dikatakan Kapolsek Toboalo jika pihaknya bersama Kasat Sabhara Polres Basel sudah melakukan penyisiran ke perairan Bikang dan bahkan pihaknya pun sempat memberi peringatan secara persuasif.
“Saat ini sudah kita lakukan penyisiran ke desa bikang dan masyarakat membongkar ponton tersebut agar tidak ada lagi kegiatan penamabangan di kolong desa Bikang,serta anggota Polsek sudah melakukan himbauan secara persuasif,” tegas AKP Wendi kepada awak media.
Namun dari giat penertiban tambang diduga ilegal ini tidak ada masyarakat yang diamankanm. Meski begitu Kapolsek berharap sekaligus menghimbau agar masyarakat tidak lagi menambang secara ilegal. (Dany)
Leave a Reply