Bangka Belitung

Penyidik Akan Lakukan Tindakan Pada Tiga Tersangka Korupsi Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRD Babel yang Diduga Mangkir

BANGKA,LB — Tiga tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Bangka Belitung, tahun anggaran 2017-2021, H A, A C dan D Y, mangkir dari panggilan kedua penyidik Pidsus Kejati Babel.

Surat panggilan kedua tersebut dilayangkan penyidik, Senin (20/3/2023) lalu.

Namun, sampai saat ini ketiganya belum memenuhi panggilan tersebut.

Kondisi tersebut, membuat penyidik beraksi, Jumat (24/3/2023) penyidik kembali melayangkan surat panggilan terhadap ketiga tersangka.

“Hari ini kami kembali melayangkan surat panggilan ketiga terhadap ketiga tersangka, karena pada panggilan kedua, ketiga tersangka juga belum bisa hadir,” kata Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Bangka Belitung, Fadil Regan, saat konferensi pers, Jumat (24/3/2023)

Menurut Fadil, pihaknya belum bisa membeberkan alasan ketiga tersangka mangkir dari panggilan kedua. Namun, menurutnya sebagian dari Penasehat Hukum (PH) ketiga terdakwa ada yang melayangkan surat balasan.

“Ada beberapa kuasa hukum mereka yang membalas surat kami, cuma untuk alasan mereka tetap tidak hadir, belum bisa kami sampaikan, tapi ada juga yang tidak menggubris surat kami,” beber Fadil.

Fadil memastikan tidak ada pengistimewaan dalam proses penyidikan kasus tersebut. Bahkan sejak awal, ke empat tersangka di panggil secara serentak.

Namun saat itu, hanya tersangka S mantan Sekwan DPRD Bangka Belitung yang memenuhi panggilan kami.

“Tidak ada yang diistimewakan, semua proses berjalan sama. Sejak panggilan pertama itu ke empat tersangka sudah kami panggil, cuma hanya satu yang hadir yakni inisal S  mantan Sekwan itu,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, S hanya satu dari empat orang tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel, tahun anggaran 2017-2021, akhirnya di tahan penyidik Pidsus Kejati Bangka Belitung Kamis (16/3/2023).

Hal ini diungkapkan Aspidsus Kejati Bangka Belitung, Ketut Winawa saat konfrensi Pers, di aula Pidsus Kejati Babel.

Menurut Ketut, S di periksa sebagai tersangka dan ditahan di Lapas kelas IIA Pangkalpinang sekira pukul 14.10 WIB.

“Kamis, 16 Maret 2023 sekira pukul 14.10 WIB kami melakukan penahanan satu orang tersangka Inisial S  mantan sekretaris dewan tahun 2017). Tersangka ditahan di Lapas kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari terhitung sejak tanggal 16 Maret 2023 sampai dengan 04 April 2023,” kata Ketut.

Sebelumnya, di hari yang sama penyidik Pidsus Kejati Babel juga telah melayangkan surat pemanggilan terhadap tiga orang tersangka lain yakni, H A (Wakil ketua DPRD Babel), A C  (Wakil Ketua DPRD Babel) dan D Y(Eks Wakil ketua DPRD Babel periode tahun 2017). Namun, ketiganya belum bisa memenuhi panggilan penyidik.

Alasannya pun beragam, mulai dari adanya tugas di luar daerah dan urusan penting yang tidak bisa di wakilkan.

“Satu datang sekwan, yang tiga tidak hadir dengan alasan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan dan ada tugas di luar daerah,” ungkap Ketut.

[lintasan/sumber]

Leave a Reply