Bangka Belitung

Penyerahan SK CPNS Formasi 2019, Ini Pesan Bupati Basel

Foto : Bupati Bangka Selatan, Justiar Nur saat menyerahkan SK Pengangkatan CPNS Kabupaten Basel tahun 2019. (Dany)

BANGKASELATAN,LB – Proses pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2019 ini melalui proses sangat panjang hingga memakan waktu satu tahun lebih.

Demikian hal ini diungkapkan bupati Bangka Selatan (Basel), Justiar Nur dalam sambutannya saat penyerahan surat keputusan (SK) pengangkatan CPNS formasi tahun 2019, Selasa (12/1/2021) di kantor sekretariat Pemkab Basel.

Lanjutnya, proses tersebut diawali dari pengumuman penerimaan pada tanggal 11 November 2019 lalu dilaksanakan proses seleksi administrasi, seleksi kompotensi dasar, dan terakhir seleksi kompetensi bidang.

“Namun lantaran diarenakan adanya pandemi Covid-19 maka roses pengaadan CPNS formasi tahun 2019 ini sempat mengalami penundaan waktu pelaksanaan dari berakhirnya seleksi kompetensi dasar menuju ke selesksi kompetensi bidang,” terang Justiar.

Selama enam bulan menurutnya berakibat terlambatnya jadwal proses pengadaan CPNS dan sampai akhirnya baru mendapat persetujuan penetapan nomor induk pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI pada awal januari 2021 untuk Kabupaten Bangka Selatan.

Maka kepada kepala perangkat daerah dan unit kerja dimintanya agar tidak mengubah penempatan jabatan dan unit kerja mereka, karena kehadiran mereka adalah sesuai usulan kebutuhan jabatan dari perangkat daerah masing-masing dan dalam rangka membantu Pancasila target kinerja perangkat daerah.

“Namun hanya anda yang terpilih, untuk Itu diharapkan saudara-saudara akan menjadi CPNS profesi,” tegas Justiar.

Meski begitu ada beberapa kriteria CPNS menurutnya antara lain ; memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik, dan mampu berperan sebagai perekat NKRI.

Selain itu, haruslah memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi dan memiliki keterampilan, keahlian,dan perilaku sesuai tuntutan jabatan.

Bahkan yang tak kalah penting dan harus diIngat serta dipahami oleh para CPNS, sesuatu ktentuan Peraturan MENPAN RB NOMOR 23 TAHUN 2019 tentang Pelaksanaan Seleksi CPNS TAHUN 2019.

“Saudara-saudara telah menandatangani surat pernyataan di atas materai, bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 tahun, maka total waktu 11 tahun saudara-saudara tidak boleh mengajukan pindah tugas keluar daerah,” pesan Bupati Basel ini. (Dany)

Leave a Reply