Foto :Saat oknum aparatur Negara (ASN) di amankan oleh Tim Badan Narkotika Nasional kota(BNNK) pangkalpinang. (Df)
PANGKALPINANG,LB – Belum sampai genap satu tahun, Badan Narkotika Nasional kota (BNNK) pangkalpinang mengamankan empat oknum aparatur sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Pangkalpinang saat sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu, pada 16 Maret 2020 lalu. Kini BNNK Pangkalpinang kembali mendapati lagi salah satu pegawai honorer Pemkot pangkalpinang yang diketahui positif menggunakan barang haram jenis sabu.
Hasil ini di dapati saat BNNK Pangkalpinang melakukan tes urine masal kepada seluruh pegawai ASN dan PHL di instansi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) kota Pangkalpinang, Jum’at (29/01/2021).
Dari hasil tes urin ini di benarkan oleh Kepala BNNK Kota Pangkalpinang, AKBP Noer Wisnanto bahwa ada salah satu oknum pegawai Honorer Pol PP berinisial Md (23) dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu.
“Kemarin itu ada satu yang dinyatakan positif dan sudah kita lakukan assessment untuk mengetahui berapa kali dia menggunakan dan darimana mendapatkan barangnya, kita data semua,” kata Noer ketika ditemui sejumlah media di kantor BNNK Pangkalpinang, Selasa (2/2/2021).
Noer menjelaskan, dari pengakuan oknum tersebut, ia baru 2 kali menggunakan narkoba dalam 1 minggu ini, namun meski positif menggunakan narkoba, oknum Sat Pol PP tersebut belum bisa dikenakan sanksi pidana karena tidak ditemui barang bukti karena hanya melakukan tes urine saja. Akan tetapi tetap akan dikenakan sanksi rehabilitasi.
Noer menegaskan, oknum pengguna narkoba tersebut saat ini sudah diserahkan kembali kepada instansi terkait untuk dilakukan penanganan lebih lanjut oleh atasannya.
“Rehab tetap akan kita lakukan, sementara kita serahkan dulu kesana (Pol PP), nanti dipanggil lagi untuk dilakukan apakah itu rawat jalan atau rawat inap,” ujar Noer.
Sementara, Plt Kasatpol PP Kota Pangkalpinang, Efran ketika dikonfirmasi media membenarkan ada salah satu pegawainya yang positif narkoba ketika dilakukan tes urin terhadap sekitar 313 pegawai Pol PP dan Damkar, Jum’at lalu.
Efran mengatakan, akan melaporkan persoalan tersebut kepada Walikota Pangkalpinang untuk mengambil tindakan apa yang harus dilakukan selanjutnya.
Terkait sanksi, menurut Efran tentunya pasti ada, termasuk memanggil orang tua pegawainya, namun Efran belum bisa menegaskan sanksi seperti apa yang akan diberikan.
“Sanksi tetap ada, tapi kewajiban moril harus saya sampaikan dulu ke Walikota sebagai atasan saya untuk minta petunjuk, setelah itu baru bagaimana kita memberi sanksi,” ucapnya.
Efran menjelaskan, tes narkoba kepada Satpol PP dan petugas Damkar merupakan salah satu syarat untuk memperpanjang kontrak sebagai PHL yang harus bebas dari narkoba. Dengan demikian Efran mengakui masih menahan kontrak oknum Md yang dipastikan positif narkoba tersebut. (Df)
Leave a Reply