Bangka Belitung

Miris, Merah Putih Robek Dikibarkan Di Kediaman Dinas Pejabat PT Timah

Foto : Bendera merah putih lusuh dan robek akhirnya dilepaskan oleh seorang Satpam PT Timah Tbk Toboali. (Ist)


BANGKASELATAN,LB – Bendera merah putih merupakan simbol negara sudah sepatutnya harus dijaga. Lantas bagaimana jika bendera merah putih dianggap simbol negara Republik Indonesia (RI) justru dikibarkan dalam kondisi lusuh, kusam atau pun robek?.

Kali ini kejadian dugaan ‘pelecehan’ terhadap simbol negara RI terjadi di Kota Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel).

Pasalnya di salah satu kediaman atau rumah dinas pejabat PT Timah Tbk, Toboali terpantau oleh reporter media ini kedapatan mengibarkan sebuah bendera merah putih dalam kondisi lusuh dan robek pada bagian ujung kain bendera tersebut.

Kondisi bendera merah putih robek saat itu dikibarkan pada tiang yang terdapat di halaman depan kediaman pejabat PT Timah Tbk, Toboali yakni Dede selaku bendahara PT Timah di daerah setempat.

Saat itu reporter media ini pun berusaha menemui pejabat yang menempati rumah dinas tersebut dengan maksud guna mengkonfirmasi kejadian bendera merah putih lusuh dan robek justru dikibarkan pada tiang halaman depan kediaman dinas PT Timah Toboali.

“Kebetulan saya sendiri tidak tahu jika bendera merah putih yang dikibarkan di depan halaman rumah dinas ini robek,” kata Dede saat ditemui di kediaman dinas yang ditempatinya, Rabu (26/1/2021).

Selanjutnya Dede seketika itu pula meminta petugas keamanan (Satpam) PT Timah untuk segera melakukan penurunan bendera putih yang sudah lusuh dan robek tersebut guna digantikan dengan bendera baru yang layak.

Sekedar diketahui, pengaturan mengenai ketentuan ukuran bendera, penggunaan, penempatan, hingga aturan pidana terhadap pihak yang menghina Bendera Negara termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pada Pasal 24 Undang-Undang tersebut, diatur soal larangan yang dilakukan terhadap Bendera Negara, diaturan itu disebutkan bahwa Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) Tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c”.

Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan sepertinya kurang di sosialisasikan sehingga masih saja ada diketemukan pengibaran bendera Merah Putih melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang di sejumlah tempat. (Dany)

.

Leave a Reply