Bangka Belitung, Hukum & Kriminalitas

Lawan Kejahatan Narkotika! Polres Bangka Berhasil Ringkus 5 Pelaku

Foto : Kapolres Bangka, AKBP Widi Hariawan SIK saat menanyakan soal asal narkotika yang didapat para pelaku. (Jes)

* Seorang Pelaku Ngaku Barang Haram Dari Lapassustik

BANGKA,LB – Kerja keras yang dilakukan tim Resnarkotik Polres Bangka akhirnya berhasil meringkus sedikitnya 5 orang pelaku jaringan kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Bangka.

Sejumlah pelaku narkoba tersebut saat ini masih diamankan di Polres Bangka, masing-masing yakni Novi, Lintang, Fajar, Bolot dan Yul.

Tim Polres Bangka berhasil meringkus para pelaku tersebut berawal tim meringkus Novri, Sabtu (6/6/2020) malam lalu sekitar pukul 21.15 WIB  di lokasi pangkas rambut Rapi lingkungan Gudang Hitam, Sungailiat.

Novri alias Novi diketahui warga pendatang asal Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), keseharian berprofesi sebagai tukang pangkas rambut di lingkungan Gudang Hitam, Sungailiat Kabupaten Bangka.

Saat diringkus tim berhasil mengamankan pula sejumlah barang bukti dari pelaku (Novi) diantaranya sebuah hand phone merek Samsung warna hitam, dan celana pendek warna coklat milik pelaku termasuk ‘barang haram’ (narkotika jenis sabu) seberat 0,31 gram dari pelaku.

“Barang itu (sabu — red) saat ditemukan dalam kondisi dibungkus pelastik bening, jadi saat digeledah barang itu disimpan di dalam saku kiri bagian belakang celana pelaku,” kata Kapolres Bangka, AKBP Widi Hariawan SIK saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bangka, Selasa (16/6/2020).

Usai berhasil meringkus Novi, tim Restik Polres Bangka pun terus melakukan upaya pengembangan kasus tersebut. Selanjutnya tim pun berhasil mengamankan seorang pelaku lainnya yakni Lintang Dwi Pratiwi (23) tak lain seorang ibu rumah tangga (IRT), warga Sri Pemandang, Sungailiat.

Pada hari yang sama seorang pelaku lagi, Norman Fajarwadi Pratama alias Fajar (26) warga pendatang asal Bandung Jawa Barat berdomisi di lingkungan Air Ruai, Sungailiat pun turut diamankan tim.

Kedua pelaku tersebut berhasil diringkus di tempat yang sama, Minggu (7/6/2020) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di kediaman orang tua pelaku (Lintang) di lingkungan jalan Sri Pemandang (dekat SDN 2 Sri Menanti) Sungailiat.

“Dari pelaku itu anggota kita berhasil mengamankan narkotika jenis sabu 3 bungkus plastik bening seberat 1,03 gram berikut barang bukti lainnya berupa hand phone merek Oppo warna hitam dan satu bungkua kotak rokok gudang garam,” terang Kapolres Bangka.

Barang haram itu (sabu) ditemukan tim Restik Polres Bangka saat itu ditaruh di belakang kamar mandi kediaman orang tua pelaku (Lintang) setelah dilakukan interogasi oleh tim.

Tak hanya sampai di situ, tim pun terus berupaya melakukan pengembangan kasus, alhasil keesokan harinya, Senin (8/6/2020) sore sekitar pukul 18.00 WIB berhasil mengamankan dua orang pelaku lainnya yakni Romi Candra (22) alias Bolot, warga gang Menumbing, Sungailiat dan seorang pelaku lainnya Agus Yulinawati (48) alias bik Yul, warga Parit Padang, Sungailiat.

“Pelaku ini (Bolot — red) diringkus di rumah kontrakan lingkungan Kampung Jawa Sungailiat atau di gang surau Al Huda lingkungan Srimenanti,” ungkap Kapolres.

Usai berhasil mengamankan dan menginterogasi Bolot, tim pun langsung meringkus Bik Yul di jalan Galunggung lingkungan Batako Sungailiat malam itu juga sekitar pukul 18.30 WIB.

Lanjutnya, dari para pelaku tim berhasil pula mengamankan sabu 2 bungkus plastik bening seberat 0,63 gram berikut 1 buah pipa potong kaca serta barang bukti lainnya berupa 2 buah korek api gas warna biru dan ijau, saat tim menggeledah pelaku Romi alias Bolot, sedangkan dari tangan pelaku Bik Yul tim hanya mendapatkan 1 buah hand phone merek Oppo warna hitam.

* Pelaku Ngaku Sabu Ditawar Oleh Oknum di Lapassustik
Di sela-sela menggelar konferensi pers, Kapolres Bangka, AKBP Widi Hariawan SIK menanyakan langsung masing-masing pelaku kejahatan narkoba di hadapan wartawan terkait asal-usul narkotika jenis sabu tersebut.

“Kamu barang itu dapat darimana?,” tanya Widi kepada salah satu pelaku.

Spontan pelaku pun termasuk Bik Yul langsung menjawab jika barang haram itu (sabu) diduga diperolehnya dari Lapas Khusus Narkotika (Lapassustik) Selindung – Pangkalpinang.
“Ditawar dari Lapassustik pak,” jawab pelaku.

Sebelumnya Kapolres pun sempat menanyakan kepada pelaku lainnya (Lintang) saat itu.

“Terus kamu (Lintang — red) sendiri barangmu darimana?,” tanya Widi.
Lalu dengan spontan pula Lintang di hadapan Kapolres Bangka mengaku jika paket sabu tersebut diperolehnya dari rekannya, Fajar.

Akibat perbuatan para pelaku kejahatan narkoba itu pun mesti mempertanggung jawabkan perbuatannya selain kini para mesti meringkuk di sel Polres Bangka, para pelaku ini pun dijerat dengan sanksi pidana atau dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI No.36 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terkait pengakuan pelaku di hadapan Kapolres Bangka yang mengaku jikja barang haram (sabu) diduga diperoleh dari Lapassustik Pangkalpinang, media ini pun berupaya mengkonfirmasi hal itu langsung kepada pimpinan Lapassustik Pangkalpinang, Suprapto melalui pesan elektronik (WA), Selasa (16/6/2020) siang.

“Nanti kita tindak lanjuti dan koordinasi fg pihak polres, klu pihak/petugas lapas terlibat, ya kita tindak lanjuti mas,” jawab Kalapas Sustik Pangkalpinang, Suprapto dalam balasan pesan singkatnya, Selasa (16/6/2020) malam. (Jes)

Leave a Reply