Foto : Ketua DPRD Beltim, Fezi Uktolseja (kiri) dan Doni Nelson Pemerhati HAM. (Tono)
BELITUNGTIMUR,LB – Laporan yang disampaikan penggiat Hak Azasi Manusia (HAM) di Kabupaten Belitung Timur (Beltim(, Sony Nelson (8/6/ 2020) lalu ke pihak Badan Kehormatan (BK) DPRD Beltim perihal dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu anggota DPRD Beltim berinisial Om, sampai dengan saat ini belumada titik terang.
“Padahal sudah satu bulan terhitung sejak sampaikan laporan tersebut belum ada keputusan secara kelembagaan, ujar Sony belum lama ini kepada wartawan.
Sebaliknya menurut Sony, pihaknya merasa sudah tepat melaporkan masalah ini ke BK DPRD, hal itu lantaran dianggapnya sesuai dengan Peraturan DPRD Belitung Timur Nomor 01 tahun 2014dan di ubah dengan surat Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 6 tahun 2017 tentang tata tertib DPRD Beltim.
‘Dimana tugas BK adalah Memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan terhadap moral, kode etik dan/atau peraturan tatib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra dan kridibilitas DPRD,” tegasnya.
Disamping itu juga diketahuinya jikai BK bertugas meneliti dugaan pelamggaran yang dilakukan anggota DPRD tentang peraturan tatib dan/atau kode etik DPRD serta melakukan penyelidikan.
“Termasuk verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, anggota DPRD dan/atau masyarakat yang kemudian hasilnya tersebur berupa keputusan BK ini dilaporkan kepada rapat paripurna DPRD,” ujar Sony.
Masyarakat dalam hal ini punya hak untuk membuat pengaduan atau melaporkan apabila melihat dan mendengar adanya perbuatan anggota DPRD yang di duga melanggar kode etik sebagai anggota DPRD.
“Untuk sementara ini laporan kita baru sebatas dugaan pelangaran kode etik karena memang ini tugas dari Badan Kehormatan DPRD yang akan menindaklanjutinya serta erat kaitannya dengan kewajiban dan tugas anggota DPRD,” pungkas Sony.
Berkaitan dengan materi laporan, Sony berpendapat bahwa perbuatan oknum anggota DPRD tersebut di duga diluar batas kepatutan dan kewajaran yang cendrung melanggaran kewajiban dan fungsi sebagai anggota DRPD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra dan kridibilitas lembaga DPRD Belitung Timur. Hal ini yang kita minta tindak lanjuti dengan BK DPRD Beltim. Tandas Sony. (Tono)
Leave a Reply