Bangka Belitung

Lapas Kelas IIA Pangkalpinang-Dinsos dan Disdukcapil Tanda Tangani Kerjasama Penyelenggaraan Ramah Disabilitas

PANGKALPINANG LB – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama dan penyerahan piagam penghargaan dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pangkalpinang di aula Lapas, Senin (25/10/2021).

Selain dengan Dinsos Pangkalpinang, Lapas Kelas IIA Pangkalpinang juga melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
Kota Pangkalpinang, Disdukcapil Bangka Tengah dan Organisasi Kemasyarakatan Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Kepulauan Bangka Belitung.

Pada kesempatan ini juga, Lapas Kelas IIA Pangkalpinang menyerahkan bantuan sosial bagi para penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.

Kepala Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Badarudin mengatakan, pihaknya berupaya untuk memberikan dan memenuhi pelayanan publik ramah disabilitas, baik untuk warga binaan maupun masyarakat umum yang berkunjung sebagai penerima layanan yang dipandu oleh duta layanan.

Ia menjelaskan Lapas Pangkalpinang mewakili unit pelaksana teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menjadi Role Model Penyelenggaraan Pemasyarakatan Ramah Disabilitas.

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indomesia Nomor: PAS-22.HH.01.04 Tahun 2021 Tentang Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Piloting Penyelenggara Unit Layanan Disabilitas Tahun 2021-2024.

Selain itu, kata Badarudin, penyelenggaraan pemasyarakatan ramah disabilitas ini juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on The Rights of Persons with Disabilitas (Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas), juga Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, menggantikan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang penyandang Cacat.

Tak hanya itu saja, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 serta Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 12 Tahun 2019 Tentang perencanaan penyelenggaraan, dan evaluasi terhadap penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

“Implementasinya, kami dari Lapas Pangkalpinang telah membentuk Unit Layanan Disabilitas (ULD). Dengan adanya ULD tersebut, tentu diperlukan penguatan koordinasi dan kolaborasi antara stakeholder agar berjalan dengan baik, sehingga dapat memberikan upaya pemenuhan hak dasar disabilitas dalam pelayanan publik di Lapas Pangkalpinang,” ujarnya.

Badarudin juga mengucapkan terimakasih kepada tiga instansi tersebut sebagai stakeholder yang telah memberikan penguatan koordinasi dan kolaborasi tersebut serta dapat mengikutsertakan penyandang difabel.

“Harapan kami, sarana pelayanan publik yang telah kami sediakan dapat memperlancar kehadiran bapak/ibu penyandang disabilitas dari depan kantor sampai ke ruangan ini. Pada momentum peringatan Hari Dharma Karya Dika (HDKD) atau hari jadinya Kementerian hukum dan Ham Tahun 2021 ini juga kami mengundang penyandang disabilitas yang telah hadir untuk dapat melihat, merasakan langsung keramahan Layanan publik pemasyarakatan, khususnya bagi penyandang disabilitas yang telah tersedia di Lapas Pangkalpinang,” tandas Kalapas. (Bambang Irawan)

Leave a Reply