Bangka Belitung

Langgar Aturan Lalu-Lintas Polres Bangka Sita 224 Knalpot Racing

Foto : Sejumlah kendaran roda dua (R2) menggunakan knalpot racing berhasil diamankan tim Satlantas Polres Bangka. (Jes)

BANGKA,LB – Sedikitnya 224 unit sepeda motor (R2) diamankan oleh pihak Polres Bangka saat razia. Kendaraan roda dua berknalpot racing itu akhirnya digelandang petugas ke kantor kepolisian setempat.

Razia dilakukan Satlantas Polres Bangka dengan maksud agar sesama pengguna jalan merasa nyaman termasuk para pengguna jalan lainnya.

Kegiatan penegakan aturan lalu-lintas ini dilakukan khusus bagi pengendara sepeda motor di wilayah hukum Polres Bangka.

Foto : Kasat Lantas Polres Bangka, Iptu Nanang. (Jes)

“Kami melakukan penyitaan knalpot racing dengan sistem bergerak (mobile),” kata Kasat Lantas Polres Bangka, Iptu Nanang seizin Kapolres Bangka AKBP Widi haryawan, Selasa (23/6/2020).

Hal tersebut dilakukan pihaknya lantaran dikarena jika pihaknya melakukan razia dengan pola terbuka pengendara roda dua yang menggunakan knalpot racing akan kabur,” terangnya.

“Jadi kami lebih memilih sistem bergerak yaitu jika melihat yang menggunakan knalpot racing itu langsung kami sita,” tegas Nanang.

Bukan hanya knalpot racing dirazia namun petugas Lantas pun tetap akam memeriksa kelengkapan dokumen kendraaan seperti spion, lampu, knalpot serat termasuk kelengkapan kendaraan lainnya.

“Ternasuk para lpengendara anak di bawah umur pun menjadi perhatian serius petugas,” terangnya. (Jes)

Leave a Reply