Hukum & Kriminalitas

KETIGA KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DATANGI LPSK BANGKA BELITUNG

Pangkalpinang – LB , Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban ( LPSK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima permohonan Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, Lembaga Negara yang di khususkan untuk perlindungan Saksi dan Korban ini yang beralamatkan di komplek eselon II No.11 komplek perkantoran Air itam Kecamatan Bukit Intan kota Pangkalpinang. Kamis (20/01/22)

Yang mana permohonan tersebut langsung diterima oleh petugas Penghubung LPSK Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Sapta Qodria Muafi, SH.

Permohonan yang dihadiri kurang lebih 10 orang tersebut didampingi oleh dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Bangka Selatan, BPD tempat korban tinggal, selain ke tiga korban juga ikut di dampingi oleh kedua orang tua mereka dan hadir juga dari kerabat orang tua mereka.

Maksud permohonan perlindungan terhadap LPSK tersebut adalah untuk perlindungan psikologi, dan perlindungan hukum terhadap keluarga korban dan juga korban.

Ketiga Korban tersebut masih berstatus sekolah dasar kelas 6 SD dan 1 SMP, terkuak nya kasus ini salah satu korban yang merupakan murid Pencak Silat dimana kedua orang tua korban mengetahui dari cerita ke ibunya yang curiga ada bekas memerah dileher korban kemudian melaporkan ke Polsek setempat yang tak lain pelakunya adalah pelatih silat.

Dari keterangan salah satu orang tua korban ” Setelah itu terungkap adanya Vidio yang menunjukkan ada korban lain,

Kemudian muncullah kedua korban lainnya yang mana merupakan muridnya juga .

Mirisnya lagi adalah pelaku merupakan pelatih silat yang mana sebagai pelaku ketiga korban dan mirisnya lagi pelaku mendokumenkan dengan cara memvidiokan kejahatan tersebut untuk disimpan pelaku di laptop miliknya.

Kemudian pelaku mengirimkan prilaku yang tidak senonoh tersebut kepada korban lainnya dengan iming-iming ikut turnamen dan harus melakukan seperti yang ada di vidio.

Akibat prilaku yang tidak senonoh tersebut di laporkan kepada pihak kepolisian sekarang yang ditangani pihak polres bangka selatan. Jelasnya”

Sementara itu, dari Yita Yuliza, S.Sos Kabid PPPA pada DSPPPAPMD Kabupaten Bangka Selatan menjelaskan “bahwa maksud kami melakukan pendampingan untuk melakukan permohonan ke LPSK Bangka Belitung ini atas koordinasi dengan Ibu Wakil Bupati juga, dan kami sangat perlu sinergitas kepada lembaga lain adalah agar dapat membantu pihak-pihak yang terkait seperti kepolisian dalam mengungkapkan kasus ini, sehingga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya,

Ditambahkannya lagi apalagi korban adalah anak yang berprestasi kebanggan keluarga bahkan kabupaten Bangka Selatan”, terangnya.

Selain itu Filda Indarti,SH yang biasa disapa Yuk Fil ini juga ikut medampingi pengajuan permohonan ke LPSK, yang mana
Sebagai ketua partisipasi publik kesejahteraan perempuan dan anak ( PUSPA) dan Lembaga Swadaya Masyarakat aktivis perlindungan perlindungan perempuan dan anak di Bangka Selatan

Dan juga Filda ditunjuk sebagai Advokat pendamping perspektif korban kedepannya oleh dinas terkait, “..menerangkan hak-hak korban seperti ini yang perlu kita pehatikan bersama terutama korban kekerasan seksual yang jelas akan berdampak kepada korban yang mengalami trouma berat, makanya kami mohon kepada LPSK untuk membantu dalam perlindungan psikologi, perlindungan hukum terhadap Korban”. Ungkap Wanita kelahiran Bangka Selatan ini.

Dikesempatan lain Sapta menjelaskan “memang Benar hari ini ada beberapa orang telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK Perwakilan Bangka Belitung, Dan Kami sudah mengirimkan permohonan tersebut Ke LPSK RI (pusat) untuk ditindak lanjuti sesuai prosedur LPSK yang kemudian di telaah oleh Pusat untuk masuk pertimbangan apakah layak atau tidaknya dalam perlindungan LPSK,

” Dalam hal ini pemohon mengajukan perlindungan Psikologi dan perlindungan Hukum, selain itu LPSK juga dalam bentuk perlindungan sesuai yang di ajukan.

Selain itu konteks Perlindungan Saksi Dan Korban ada perlindungan Fisik, Perlindungan Psikososial, Santunan, Hak prosudural, Restitusi dan juga yang Diprioritaskan kasusnya yaitu Kasus Korupsi, Kejahatan terhadap Anak, Narkotika, dan Teroris terkhusus yang sudah ada Laporan Pidana atau Laporan Polisi.

Saya sudah berkordinasi dengan pusat atas permohonan ini, kemudian pusatlah yang memutuskan nantinya”, pungkas Sapta. (Adm)
.

Leave a Reply