Jawa Barat

Kementerian LH adakan Sosialisasi Kebijakan Implementasi KHDPK di Jawa Barat.

Lintasan-Bandung. Kementerian LH Lintasan – Kota Bandung, Kementrian Lingkungan hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) RI mengadakan “Sosialisasi Kebijakan Implementasi KHDPK ( Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus ). Di Hotel Mercure Bandung city Center di Jalan Lengkong Besar, Rabu, 31 Juni 2023.

Menurut Sekertaris Jenderal Kementerian KLHK Bambang Hendroyono Sekjen mengatakan bahwa sudah ada komitmen bersama tata kelola pembangunan Kehutanan , sudah dalam garis kebijakan, sehingga tata kelola KHDPK itu sama di pulau Jawa pemulihan lingkungan dan ekosistem kembalikan itu semua yang rusak dengan kerja-kerja bareng, termasuk akses merehabilitasi lingkungan rehabilitasi menanam, dan yang kedua pemanfaatan ekonomi yang berkelanjutan, produktivitas nya di dorong setelah pemulihan sambil berjalan , contoh:: memulihkan, menanam menghasilkan buah-buahan di hutan lindung, pemulihan jalan hasil jalan, yang terakhir kita sepakat memberikan aspek-aspek legal, di dalam masyarakat di dalam kawasan hutan baik d KHDPK maupun di luar Jawa , ujarnya.

Jadi itu semua harus berpijak pada pemahaman yang sama undang – undang yang sama peraturan pemerintah, peraturan menteri nya dan sudah ada Perpres 28 tahun 2023 tentang perencanaan perhutanan sosial , disini tidak hanya perhutani tidak hanya stekholder LHK tapi semua kementrian yang punya tugas pemerataan ekonomi dan mengatasi kemiskinan exstrim ,itu semua kementrian terlibat , dan salah satu yang harus di miliki masyarakat adalah aspek Legal ( ijin )

Dan beliau berharap penutupan lahan di Jawa ini semakin meningkat , pengukuhan hutannya sudah 100% , penyelesaian konflik confederial semakin ada kepastian hukum hak-hak rakyat itu vhbisa di selesaikan , mengembalikan daya dukung air, di Jawa yaitu dengan pemulihan , Adaptasi dan mitigasi bencana , ketahanan iklim dalam pencegahan taharu 2 dll

Sehingga Indonesia dengan komitmen di internasional menjadi negara yang wajib di lihat komitmen nya memulihkan lingkungan , pemulihan lingkungan itu ditandai dengan aktivitas seluruh stekholder di lakukan rehabilitasi dan penanaman yang berbasis ekosistem .

Beliau menambahkan bahwa mengajak seluruh stekholder baik di pemerintah pusat , Provinsi , BUMN perhutani , LSM masyarakat ,dijawa ini memerlukan tata kelola baru agar dipahami komitmen kita untuk keberpihakan dan keadilan kepada masyarakat itu bisa kita sama -sama kita wujud , dan berharap kita implementasi kan kita sosialisasi kan khususnya yang mengarah kepada pemulihan Lingkungan, pemanfaatan ekonomi dan aspek legal masyarakat dalam kelola kawasan hutan, dalam wujud nya perijinan dan kemitraan, tegas beliau.

[lintasan/Dadang]

Leave a Reply