Pangkalpinang

Kejati Babel Akhirnya Menahan AC dan HA, Wakil Pimpinan DPRD Babel

PANGKALPINANG,LB  – Bertempat di  Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kajati Babel) akhirnya menahan Kedua orang Wakil Pimpinan DPRD Provinsi Bangka Belitung sekira Pukul 14.00 Wib. Kedua pimpinan tersebut berinisial AC dan HA yang diduga melakukan tindak pidana Korupsi Tunjangan Transportasi tahun anggaran 2017 hingga 2021, rabu (29/3).

Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo, SH, MH, seijin Kajati Babel Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum dalam sesi Konferensi Pers menjelaskan bahwa pihak Kejati Babel telah melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka dengan Inisial AC dan HA selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Babel di duga melakukan Tindak Pidana Korupsi Tunjangan Transportasi pada unsur Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun 2021.

“Untuk penahanan para tersangka itu dilakukan di rumah tahanan Negara (RUTAN) pada Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA kota Pangkalpinang Provinsi Babel selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 29 maret 2023 sampai dengan 17 april 2023 berdasarkan atas surat perintah penahanan (tingkat penyidikan) nomor : Print – 269 /L.9/Fd.1/03/2023 tanggal 29 maret 2023 atas nama Hendra Apollo dan Berdasarkan pada surat perintah penahanan (tingkat penyidikan) nomor : Print-270/L.9/Fd.1/03/2023 tanggal 29 maret 2023 atas nama Amri Cahyadi,” jelas Kasi Penkum.

“Dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.395.286.220 (dua milyar tiga ratus sembilan puluh lima juta dua ratus delapan puluh enam ribu dua ratus dua puluh rupiah) dan telah dilakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 847.300.000,00 (delapan ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus ribu rupiah) bahwa penahanan para tersangka itu juga dilakukan oleh Penyidik dengan pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP,” pungkasnya.

[Lintasan/sumber kejati]

Leave a Reply