Jawa Barat

Kegiatan Disperkim Jabar Tertutup Bagi Wartawan  Ada Apa ini ???

Lintasan – Kota Bandung, Kegiatan Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat ( DISPERKIM ) yang membahas TPS 3 R yang Notabene mengunakan anggaran APBD untuk kepentingan masyarakat dilaksanakan di Hotel Papandayan tertutup bagi Wartawan, Senin, 26 Juni 2023.

Pada saat awak media online ( 3 wartawan ) mau konfirmas melaluii ke Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat ( DISPERKIM ) melalui Panitianya salah satu staf dari Disperkim Jabar menarik / membawa kami keluar ruangan tempat kegiatan dilaksanakan, ia menyatakan bahwa kepala Disperkim Jabar tidak hadir karena ada alasan kegiatan di luar jawab staf itu .

Kami coba konfirmasi ke Kepala Bidang Disperkim Jabar jawab staf itu beliau tidak ada ditempat katanya, yang kami menyesalkan pernyataan ia ( staf itu) bahwa kami ( Disperkim panitia) tidak mengundang wartawan dan kalau mau liputan kegiatan ini harus melalui surat menyurat harus kata staf itu, salah satu kami Dari Media Online menjawab kami melaksanakan Undang-undang No 40 Tahun 1999 Pasal 3 & 4 Tentang Pers kami menjelaskan ke pihak panitia bahwa kami dilindungi oleh undang-undang ada hak kami ( Priveleg ) / Lex Specialis Derogat Lex Generalis.

Dan sempat kami menjelaskan Undang – Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi ke pihak panitia , tetapi mereka tidak memahami dan mengerti dengan baik dan benar , malah staf itu meninggalkan kami ( 3 wartawan) sambil menutup pintu rapat – rapat , tindakan tersebut mengecewakan kami 3 wartawan tidak dihargai tugasnya sebagai wartawan yang melakukan peliputan .

Padahal kegiatan tersebut yang membahas TPS 3 R tentang pengelolaan sampah itu mengundang beberapa OPD kabupaten/kota yang ada di Provinsi Jawa Barat seperti Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang , kota Cimahi yang diwakili oleh Dinas Lingkungan hidup seharusnya terbuka dan tidak ditutup – tutupi dan pihak panitia seharusnya terbuka karena kegiatan tersebut menggunakan APBD yang pengeluaran anggaranya harus di pertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada saat berita ini diturunkan kami masih mencari informasi / konfirmasi kepada Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat Khususnya Kepala Dinas Disperkim Jabar.

[Lintasan/ dadang]

Leave a Reply