Jawa Barat

H Dedi Supriadi Kepala Desa Padasuka Sangat Mendukung Desa Berintegritas.( Jaksa Garda Desa ).

Lintasan – Kabupaten Bandung, Bupati Bandung Dr. H.M. Dadang Supriatna melaksanakan Pencanangan Desa Berintegritas, Program Jaksa Garda Desa dan Rumah Restorative Justice di GOR Desa Lengkong Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung, Senin (12/6/23).

Bupati Bandung berharap kegiatan ini bisa mengawal kebaikan dan kemajuan Kabupaten Bandung.

Dadang Supriatna pun mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari), mengingat kegiatan tersebut merupakan terobosan yang sangat dinantikan oleh masyarakat.

“Memang di lapangan itu ada beberapa kriteria masalah. Saya ingat dulu waktu jadi Kepala Desa, tidak semua masalah ini langsung kepada ranah hukum. Tapi selama ini bisa dimusyawarahkan yang tentunya musyawarah mufakat, maka dengan adanya Jaksa Garda Desa dan juga Rumah Restorative Justice merupakan suatu langkah dan upaya yang sangat tepat sekali,” tutur Dadang.

4 desa yang dijadikan sebagai Desa Berintegritas, Jaksa Garda Desa dan Rumah Restorative Justice, di antaranya Desa Lengkong Kecamatan Bojongsoang, Desa Pulosari Kecamatan Pangalengan, Desa Padasuka Kecamatan Kutawaringin dan Desa Tarumajaya Kecamatan Kertasari,” tutur orang nomor satu di Kabupaten Bandung ini.

Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna mengatakan, keempat desa ini diharapkan dapat menjadi role model Desa Berintegritas sekaligus percontohan program Jaksa Garda Desa dan Rumah Restorative Justice yang dapat dikembangkan di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Bandung.

“Saya minta para kepala desa agar segera mempersiapkan desanya untuk dijadikan Rumah Restorative Justice,” tuturnya.

Hal yang sama di utarakan Oleh Kepala Desa Padasuka H.Dedi Supriadi beliau sangat mendukung dan mengapresiasi ada jaksa ngantor di Desa dan sangat Positif, ujarnya.

 

Sementara menurut kades Rosiman setiap ada permasalahan hukum tidak harus diselesaikan sampai ke ranah hukum meja hijau , tetapi bisa di selesaikan secara musyawarah di desa ,karena musyawarah itu di negara kita pedoman tertinggi, ujarnya

Kades Rosiman menambahkan bahwa tujuan Jaksa Garda Desa itu menurut nya sangat bagus sekali dan pemerintah desa sangat mengapresiasi, pungkasnya.

Kegiatan Jaksa Garda Desa ini dihadiri oleh Kejaksaan agung RI , DR.Burhanudin, Bupati Bandung H Dadang Supriatna, Kejari Kabupaten Bandung Para camat dan para kepala Desa Kabupaten Bandung dan Unsur Forkopimda Kab.Bandung.

[Lintasan/dadang]

Leave a Reply