Bangka Belitung

Gegara Tambang Laut Matras, Gubernur Babel Dipanggil Komisi IV DPR RI

Foto : Wakil ketua Komisi IV DPR RI, Dedy Mulyadi (pakaian putih) didampingi Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani berdialog dengan nelayan di pantai Matras. (Ist)

* Aktifutas Tambang Minta Dihentikan

BANGKA,LB – Gubernur Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman dalam waktu dekat ini bakal dipanggil pihak Komisi IV DPR RI termasuk bupati Bangka, Mulkan dan PT Timah pun ikut serta dipanggil.

Rencana pemanggilan tersebut oleh Komisi IV DPR RI tak lain guna membahas persoalan aktifitas penambangan pasir timah menggunakan kapal isap produksi (KIP) di perairan Matras, Sungailiat, Kabupaten Bangka namun menuai protes sekaligus keluhan masyarakat nelayan setempat.

Selain itu persoalan kegiatan pertambangan di laut Matras Sungailiat kini menuai perhatian serius pihak DPR RI termasuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Terkait permasalahan ini pula wakil ketua Komisi IV DPR RI, Dedy Mulyadi bersama rombongan, Sabtu (28/11/2020) berkunjung ke pulau Bangka guna meninjau langsung di lapangan khususnya aktifitas pertambangan timah di perairan Matras Sungailiat, Bangka.

Saat kunjungan ke lokasi pantai Matras, Sungailiat, Bangka siang itu rombongan Komisi IV DPR RI termasuk Dirjen Gakkum KLHK sempat berdialog dengan masyarakat nelayan terkait rencana aktifitas pertambangan di perairan Matras, Sungailiat.

Wakil ketua Komisi IV DPR RI, Dedy Mulyadi justru mengatakan intansi pertambangan dalam ranah kewenangannya berhak menjalankan aktifitas pertambangan, namun hal tersebut tak berarti kegiatan pertambangan justru akan menghilangkan mata pencarian masyarakat setempat.

“Kalau ada pelanggaran-pelanggaran akibat dari kegiatan pertambangan (KIP — red) tersebut maka kami Komisi IV DPR RI meminta pihak Gakkum untuk mengambil tindakan penegakan,” kata Dedi saat itu di hadapan masyarakat nelayan.

Bahkan diketahuinya selama ini aktifitas penambangan pasir timah menggunakan sarana KIP di perairan Bangka justru masyarakat tak mendapatkan apa-apa atau semacam konpensasi dari perusahaan pertambangan tersebut.

Tak cuma itu, ia sendiri baru mengetahui jika aktifitas penambangan pasir timah di perairan Matras Sungailiat Bangka justru berdampak terhadap kondisi perairan setempat. Antara lain yakni persoalan kondisi perairan setempat justru menjadi keruh dampak dari aktifitas pertambangan selain kondisi jarak sejumlah KIP tersebut dianggapnya cukup dengan pantai Matras.

“Jarak dengan pantai terlalu dekat. Yang kedua dampaknya menghancurkan mata pencarian para nelayan. Nah dari satu kapal saja (KIP — red) tadi saya lihat ada perubahan air. Dalam waktu cepat sudah berubah menjadi sangat keruh dan kehitam-hitaman dan ditambah lagi adanya aktifitas penambangan ilegal” terangnya.

“Saya menyesalkan kenapa iAMDAL itu dikeluarkan dan kenapa ijin dikeluarkan? tanpa melihat analisis dampak lingkungan yang akan terjadi sehingga. Nah saya minta kepada Dirjen Gakkum untuk periksa semua kelengkapan perijinannya dan periksa pula zonasinya dan kondisi koordinat posisi kapalnya (KIP — red),” tegasnya lagi.

Lanjutnya jika nanti hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Dirjen Gakkum KLHK dan ditemukan adanya tindakan pelanggaran hukum terhadap lingkungan maka pihaknya mendesak agar dapat ditindak secara hukum.

“Apabila ada pelanggaran hukum ya kami minta ditindak secara hukum. Jadi untuk sementara kegiatan tambang ini kita minta dihentikan dulu ya. Nah apabila ini dilakukan dalam waktu panjang maka ini akan berbahaya adanya benturan antara aparat dengan masyarakat,” katanya.

Bahkan dalam waktu dekat ini terkait persoalan pertambangan timah di perairan Bangka ditegaskanya pihak Komisi IV DPR RI akan memanggil gubernur Babel, Erzaldi Rosman guna membahas persoalan kegiatan pertambangan timah di perairan Bangka.

“Dalam waktu dekat saga akan memanggil pak gubernurnya (Erzaldi Rosman — red) dan panggil pula pak bupatinya (Bupati Bangka — red) termasuk PT Timah,” tegasnya seraya ia menambahkan pihaknya memberikan batas waktu hingga 2 Januari 2020 nanti sudah ada kesimpulan dari pihak Dirjen Gakkum KLHK terkait persoalan KIP di perairan Matras Sungailiat ini.

Di hadapan para nelayan Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Rido Sani alias Roy yang ikut hadir bersama rombongan Komisi IV DPR RI menegaskan pihaknya akan melakukan pendalaman khusus terkait perijinan yang dimiliki perusahaan mitra PT Timah yang melakukan kegiatan penambangan pasir timah menggunakan sarana KIP di perairan Matras dan sekitarnya.

“Kami akan mendalami semua perijinannya dengan segera. Apakah mereka (perusahaan mitra – red) memiliki perijinan yang benar dan lengkap dan apakah pula dari kegiatan tersebut akan berdampak terhadap kerusakan lingkungan jadi itu akan kita tindak lanjuti,” tegas Roy.

Seorang perwakilan nelayan asal Air Antu, Bedukang, Suhardi alias Ngikeu (53) di sela-sela dialog dengan wakil ketua Komisi IV DPR RI dan Dirjen Gakkum KLHK justru ia terang-terangan menyinggung soal kegiatan pertambangan KIP di perairan Bangka ini dinilainya tidak sebanding dengan dampak yang dirasakan oleh masyarakat nelayan setempat.

“Kegiatan kapal isap ini membuat para nelayan menangis pak. Bayangkan saja uang kompensasi yang diberikan kepada masyarakat nelayan hanya Rp 400 ribu tiap 6 bulan,” ungkap nelayan ini.Dirjen Gakkum Sindir Kewenangan Gubernur Babel

Begitu pula terkait persoalan perijinan kegiatan pertambangan timah tersebut khususnya dalam hal ini pertambangan timah di perairan Babel menurut Roy justru adalah kewenangan gubernur Bangka Belitung (Babel).

“Masalah itu (pertambangan KIP — red) yang mempunyai kewenangan untuk penindakan ini adalah gubernur seperti perijinan Amdalnya,” kata Roy kepada awak media di sela-sela usai berdialog dengan masyarakat nelayan siang itu.

Meski begitu kembali ditegaskanya pihaknya yakni Dirjen Gakkum KLHK tetap akan mempelajari semua dokumen perijinan aktifitas pertambangan timah di perairan Babel ini termasuk soal kewajiban perusahaan pertambangan tersebut.

“Dalam kontek penegakan hukum siapa yang memberikan ijin maka berwenang melakukan pengawasannya. Dan wajib melakukan pengawasannya. Ijin AMDAL atau lingkungannya diberikan oleh gubernur jadi gubernur yang harus melakukan penindakan di awal ini,” tegasnya.

Sejauh ini gubernur Babel termasuk bupati Bangka dan PT Timah masih diupayakan dikonfirmasi terkait pernyataan wakil ketua Komisi IV DPR RI dan Dirjen Gakkum KLHK soal aktiftas tambang timah di perairan Matras Bangka. (Tim)

Leave a Reply