Bangka Belitung

Gara-Gara Bendera Negara RI Dihina, Pemuda Pancasila Lapor ke Pihak Kepoisian

Foto : Kejadian bendera merah putih RI dihina bertepatan saat aksi demo sejumlah massa yang menolak aktifitas TI Rajuk. (Ist)

BELITUNGTIMURLB – Kasus dugaan penghinaan terhadap sang saka merah putih terjadi di wilayah Kabupaten Belitung Timur (Beltim), kejadian tersebut akhirnya berujung pada laporan pihak berwajib.

Laporan pengaduan ketua caretaker MPC Pemuda Pancasila Beltim, Irwansyah tentang dugaan penghinaan bendera negara oleh YS, dilakukan pada saat demo aksi damai yang menolak aktifitas tambang inkonvensional (TI) rajuk di lokasi kawasan sungai Manggar Sabtu lalu (20/6/2020).

Selanjutnya, Selasa (30/6/2020) sekitar pukul 13.00 WIB, laporan Irwansyah selaku pelapor pun akhirnya diproses oleh piihak Polres Beltim guna diambil keterangannya.

Foto : Ketua caretaker MPC Pemuda Pancasila Beltim, Irwansyah. (Tono)

“Ada sekitar dua puluhan pertanyaan yang ditanyakan kepada saya oleh penyidik, diantaranya tentang alasan pengaduan akan hal tersebut, saya jawab, bahwa selaku ormas yang berbasiskan kebangsaan dan berideologikan Pancasila yang anti komunisme,” ungkap Irwansyah.

Ormas Pemuda Pancasila ditegaskanya menjunjung NKRI dengan harga mati, tentunya Ormas Pemuda Pancasila, menganggap tindakan yang dilakukan saudara YS pada waktu aksi demonya tolak tambang rajuk di sungai Manggar tersebut, adalah bentuk penghinaan atas Bendera Negara kita Republik Indonesia yang tercinta ini.

Adapun tindakan yang diduga sebagai penghinaan terhadap bendera negara, adalah dikarenakan dalam video yang di share oleh suatu forum media sosial, terlihat jelas, YS memakai bendera merah putih negara Republik Indonesia (RI) di bagian yang tidak pantas yaitu bagian pinggang ke bawah guna menutupi bagian celananya yang sobek, yang mana hal tersebut adalah sebuah tindakan tidak menghormati Bendera Merah Putih sebagai Bendera Negara Republik Indonesia.

“Dalam laporan pengaduan yang kami buat, memang tidak mencantumkan rujukan undang undang dan pasal apa yang disangkakan terhadap tindakan YS (Inisial) , biarlah pihak Kepolisian yang melakukan pengenaan sangkaan Pasal tersebut, itu lebih tepat tentunya” Irwansyah menambahkan,” terang Irwansyah.

Di waktu yang sama ketua PAC Pemuda Pancasila, Tomy juga ikut bicara, saya sebagai anggota yang terlibat di Omas ini, sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh YS yang seharusnya ia mengerti akan aturan aturan mengenai Lambang Atau Bendera Merah Putih sebagai ketua Komunitas Akar Bakau.

Kembali ditegaskanya, jika kejadian tersebut bukan masalah sengaja atau tidak sengajanya, namun menurutnya yang lebih berkewajiban menindaki hal tersebut adalah penegak hukum.

“Kami ebagai ormas yang menjunjung tinggi serta menjaga Kedaulatan benderah merah putih negara Republik Indonesia menyerahkan/mempercayai sepenuhnya kepada penegak hukum untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan Undang-Undang yang berlaku,” tegas Tomy.

Sementara itu, Komisi II DPRD Beltim bidang pertambangan, Senin (29/6/2020) ikut bicara terlepas dari tambang, bendera itu dikibarkan saat pagi hari sebelum aktifitas berkerja dan diturunkan saat sore hari seusai aktifitas kerja tetapi boleh tetap berkibar abadi tanpa diturunkan.

“Namun tidak boleh dilecehkan kan itu ada aturannya. Secara pribadi saya kurang berkenan jika bendera merah putih NKRI dibalut sebagai handuk atau diposisi yang bukan pada tempatnya, semua orang juga akan marah melihatnya. Jadi semua ini kita serahkan saja ke pihak hukum karena negara kita ini Negara hukum,” tegas Samin.

Sejauh ini pihak-pihak terkait masih diupayakan dikonfirmasi terkait laporan dugaan penghinaan teehadap bendera negara RI ini. (Tono)

Leave a Reply