SUNGAILIAT LB – Bulan Juli 2022 lalu, Tim GAKKUM KLHK menahan Satu Unit Excavator, 1 unit mobil Pickup, 1 unit mobil Dump truk. Barang tersebut milik pemerintah Kabupaten Bangka sebagai alat bukti, diduga digunakan untuk merambah kawasan Hutan Produksi ( HP ) Sungai Sembulan.
Atas kejadian ini, Pihak GAKKUM KLHK telah menetapkan dua orang tersangka yakni “AC” dan ” TH “. Peristiwa ini mendapat sorotan LSM KPMP. Ketua LSM KPMP Kabupaten Bangka Suhendro mengatakan, pasti ada perintah orang kuat Excavator Milik Pemkab Bangka bisa garap Hutan Produksi.
“Menyikapi soal perambahan kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan, pihak GAKKUM KLHK pusat sudah menahan 1 unit Excavator, 1 mobil dump truk dan 1 unit mobil pickup sebagai barang bukti. Barang bukti itu milik Pemkab Bangka, nah kalau tidak ada perintah orang kuat, tidak mungkin Excavator milik Pemkab Bangka bisa garap Hutan Produksi itu,” kata Suhendro, Rabu ( 7/12/2022) siang di Sungailiat.
Menurut keterangan dari beberapa sumber, Suhendro menyampaikan kalau para tersangka bukan aktor intelektual.
“Kita sudah menelusuri beberapa sumber terpercaya, tersangka AC dan TH tidak punya kapasitas memerintahkan dinas terkait untuk menurunkan Excavator ke lokasi ( HP Sungai Sembulan – red ) muncul pertanyaan perintah siapa? Publik bisa menilai sendiri,” ujarnya.
Pentolan LSM KPMP Bangka itu juga menginformasikan, pihaknya akan kawal proses persidangan.
“Kita akan kawal proses persidangan, nanti kita akan datangi pengadilan untuk meminta jadwal sidangnya. Fakta persidangan akan terungkap kronologi sebenarnya. Tidak hanya ditingkatkan daerah, kita akan temui pihak GAKKUM KLH meminta agar transparan siap – siap terlibat perambah kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan ini, termasuk aktor intelektualnya,” tegasnya.
Pemberitaan INTRIK.ID sebelumnya -JAKARTA. Penegak Hukum ( GAKKUM ) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ) terus mendalami keterlibatan, pihak Perambahan kawasan hutan produksi Sungai Sembulan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung.
Sebelumnya tanggal 1Juli 2022 pihak GAKKUM KLHK menyita barang bukti dari lokasi, Satu unit Excavator warna kuning, Dua unit mobil dinas jenis pick up dan Truk milik Pemerintah Kabupaten Bangka.
Diketahui barang bukti tersebut diduga dipergunakan untuk merambah kawasan hutan produksi Sungai Sembulan, untuk keperluan perkebunan sawit milik “A” warga Desa Air Ruai , Kecamatan Pemali.
Dikutif dari Instagram GAKKUM KLHK, Sabtu ( 30/7/2022) Dirjen GAKKUM KLHK Rasio Ridho Sani dalam Konferensi Pers mengatakan akan menerapkan pidana berlapis
“Kepada para pelaku kita terapkan pidana berlapis Undang – Undang Lingkungan hidup, kehutanan dan pencucian uang , saudara A pelaku kejahatan sawit ilegal Kabupaten Bangka, Kita kenakan UU Kehutanan penjara maksimal 10 tahun , denda 7, 5 Miliar. Saya perintahkan penyidik apakah ada pidana lingkungan hidup, kita harus menyelamatkan lingkungan hidup dan Sumber Daya Alam ( SDA ) langkah penegakan hukum secara tegas,” ungkapnya. (Adm)
Leave a Reply