Bangka Belitung

Dr Armayani Rusli S.pd Katakan Batas Tarif Tertinggi Rapid Test Sebesar Rp 150 ribu

PANGKALPINANG, LB – Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI . Menyampaikan bahwa batas tarif tertinggi Rapid Test tidak boleh lebih dari Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan berlaku untuk seluruh rumah sakit pemerintah maupun swasta.

Hal ini disampaikan oleh Direktur RSUD Dr Hc Ir Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dr Armayani Rusli S.pd kepada sejumlah Pers Babel.

” Saya sudah laporkan kepada bapak Gubernur terkait biaya Rapid test sudah ditetapkan tidak boleh melebihi dari Rp 150 ribu dan tadi saya sudah mendapatkan surat edarannya,” Ungkap Direktur RSUD Dr Hc Ir Soekarno saat ditemui usai berolahraga tenis di Rumah Dinas Gubernur, Sore Selasa (07/07/2020).

Batas tarif tertinggi Rapid Test itu dituangkan dalam surat edaran nomor : IIK.02.02-/I/2875/2020 tentang Batas tarif tertinggi pemeriks Rapid Test antibodi ,tertanggal 6 Juli 2020 yang ditandai di Jakarta oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI Bambang Wibowo.

Ditambahnya, bahwa dengan adanya batas tarif tertinggi Rapid Test ini pemerintah tidak lagi pihak pelayanan kesehatan khusus rumah pemerintah daerah dan swasta yang semau-maunya memasang tarif sendiri.

” Tentunya dengan adanya kebijakan iini beban masyarakat akan hal besar biaya Rapid Test akan melakukan berpergian keluar daerah telah sedikit berkurang di pandemi covid 19 ini,” Pungkas dokter berkacamata kelahiran tanah Minang.(Yuda)

Leave a Reply