PANGKALPINANG,LB – Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman membuka Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) versi 4.4 di Bangka City Hotel, Pangkalpinang, Kamis (23/9/2021).
Bupati mengatakan sosialiasi Perpres Nomor 12 Tahun 2021 ini dilaksanakan agar seluruh peserta dapat memahami materi yang disampaikan dalam kegiatan ini.
“Sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman kita terhadap barang dan jasa serta aplikasi SPSE versi 4.4 sesuai dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018,” ujarnya.
Sosialisasi pengelolaan barang/jasa, menurut Algafry sangat perlu dilaksanakan di lingkungan Pemkab Bangka Tengah.
Dirinya meskipun saat ini menjabat selaku Bupati harus lebih banyak lagi belajar.
“Saya pengen belajar seperti bapak/ibu semuanya. Kalau ada masalah, komunikasikan dengan saya dan kaos h masukan kepada saya,” imbuhnya.
Untuk itu Bupati Algafry berpesan agar peserta mengikuti kegiatan tersebut dengan sungguh-sungguh.
“Kedepan bapak/ibu kan gak mungkin disitu terus, gak mungkin jabatan itu terus akan berpindah-pindah. Suatu saat kan ada jabatan-jabatan yang akan diterima ketika menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) ini,” tandasnya. (Yuda)
Leave a Reply