Jawa Barat

Bea Cukai Bandung Musnahkan Barang Bukti Rokok Ilegal Hasil Penindakan Periode 2022-2023 senilai 3,1 Milyar.

Lintasan-Kota Bandung, Rabu, 27 September 2023 Bertempat Halaman Kantor Satpol PP Kota Bandung Kepala Kantor KPPBC TMP A Kota Bandung Budi Santoso bersama Kasatpol PP kota Bandung Rasdian Setiadi,S.I.P.M.M. musnahkan barang bukti Rokok Ilegal Hasil Penindakan Periode 2022-2023 senilai 3, 1 milyar.

Menurut Budi Santoso Jenis barang bukti yang dimusnahkan ini adalah Cukai ilegal artinya ia tidak dilekati Cukai sebagaimana yang ditetapkan oleh undang-undang.

Adapun jenis barangnya itu ada 4 (Empat) kelompok jenis barang satu : Rokok Konvensional 4.660.000, Batang, ada tembakau irit 600 g, ada rokok Elektrik 1000 botol, ada minuman alkohol 679 botol.

Total nilai Cukai yang harusnya dibayar 3,177.000.000.000,-(Tiga milyar seratus tujuh puluh tujuh juta rupiah). yang harusnya dibayar atas semua barang ilegal yang dimusnahkan

Lanjut beliau proses penindakan ini merupakan hasil pengembangan dalam hal ini Satpol PP Kota Bandung dan barang bukti sebagian besar ini dari hasil pengiriman jasa titipan karena frekwensinya cukup masif akhirnya jumlahnya jadi jutaan juga, pungkas Budi Santoso.

Dalam Kesempatan itu hadir pula , Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan,Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Kapolrestabes Kota Bandung, dan satpol PP Cimahi, Satpol PP kabupaten Bandung, satpol PP Bandung Barat dan Unsur Forkopimda Kota Bandung.

Acara dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti dengan dibakar dan dimusnahkan oleh Para Pejabat yang menghadiri, dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti hasil penindakan.

Berdasarkan pantauan awak media lintasanberita.com acara berlangsung aman lancar dan sukses.

[ lintasan/Dadang Yudi]

Leave a Reply