Pangkalpinang

BAWASLU Kota Pangkalpinang laksanakan Rapat Fasilitasi sentra Gakkumdu Tahapan Penetapan Peserta Pemilu terhadap Alat Peraga sosialisasi.

PANGKALPINANG,LB– Bertempat di Grand Manunggal Hotel Pangkalpinang  Bawaslu Kota Pengkalpinang laksanakan Rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu Tahapan  Penetapan Peserta Pemilu terhadap Alat Peraga Sosialisasi dalam Perspektif yang bekerjasama dengan Polda Babel dan Kejaksaan Tinggi  bertajuk bersama rakyat awasi pemilu , bersama bawaslu tegakkan keadilan pemilu.

Peserta yang hadir selain dari sentra gakkumdu juga dari diisdik Tamsir LM, dinkes, ptsp Amrah Sakti, pol pp, bagian hukum , kesbangpol Donal Tampubolon  ,  FKUB  hadir ketua Holil, Bakeuda Pangkalpinang, media massa dan pelaku usaha reklame  Yuri Sagali dan Basit Cinda.

Muhammad Syakir  mewakili Ketua Pelaksana sampaikan bahwa t ujuan acara ini adalah untuk  meminimalisir pelanggaran  pada alat peraga yang dipasang  ditempat melanggar serta meningkatkan  pemahaman bersama terhadap pemasangan reklame pada wilayah Kota Pangkalpinang.

Ketua Bawaslu Kota Ida Kumala, SH  sampaikan bahwa harus ada kerjasama dengan Bangka Tengah karena kalau terjadi tindak pidana pemilu harus ada penentu siapa yang akan menanganinya.

Hari ini ingin kita diskusi bersama , apa yang dari sisi peraturan  dari dinas – dinas sedangkan kami secara aturan belum bisa menindaklanjuti akan alat peraga  yang sudah tersebar sehingga kita ingin jadi poin untuk menindaklanjuti dari alat peraga ini mau bagaimana.

Mengawasi, cegah , tindak adalah 3 hal yang kita lakukan dalam pelaksanaan pemilu dimana  mengawasi pelaksaan, melakukan pencegahan dengan meminimalisirnya dan menindak apabila ada pelanggaran.

Ka Kesbangpol Kota Pangkalpinang Donal Tampubolon berikan arahan di acara bawaslu, selasa (21/03/23)

Donal Tampubolon, AP.,M.Si sampaikan bahwa rangkaian acara ini  sampaikan sosialisasi juga tentang lagu Indonesia Raya menggunakan 3 stanza dengan  catatan karena ada dasar hukumnya yang sudah dipakai , memang dalam upacara resmi masih dipakai 1 stanza.

Kota Pangkalpinang sudah mulai banyak pemasangan atribut yang sebenarnya belum boleh karena bawaslu belum bisa bergerak karena belum masuk tahapan pemilu.

Perda 16 tahun 2022 ada aturan pemasangan reklame mana yang boleh dan tidak boleh sehingga akan diadakan penegakkan melalui satpol PP sehingga hal ini harus kita sosialisasikan agar tahapan pemilu bisa berjalan lancar dan kota Pangkalpinang kondusif, pungkasnya.

[Lintasan/dody]

Leave a Reply