Bangka Belitung

Bawa Sabu,Dua Pelaku Saat Diringkus Tak Berkutik

Foto : Kapolres Bangka, AKBP Widi Hariyawan SIK saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bangka. (Jes)


BANGKA,LB – Dua pelaku kejahatan narkotika yakni Arsad alias Ambo (43), warga lingkungan Parit Pelit Kelurahan Sungailiat Bangka dan Fransisko Andi Saputra alias Koko, warga Desa Riau Kecamatan Riau Silip Bangka.

Kedua pelaku ini justru tak berkutik saat tim Sat Narkotika Polres Bangka ketika berhasil mengamankan mereka, setelah sebelumnya pihak Polres Bangka pun sempat mengamankan sejumlah para pelaku kejahatan narkotika lainnya.Para pelaku tersebut berhasil diamankan Rabu (24/6/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.

“Dua pelaku ini kita amankan di tempat yang sama,” ungkap Kapolres Bangka, AKBWidi Hariyawan SIK saat menggelar konferensi pers di hadapan wartawan, Selasa (30/6/2020) di Mapolres Bangka.

Lanjutnya, tim Sat Narkotika Polres Bangka saat itu meringkus para pelaku (Ambo & Koko) tepatnya di Dusun Pugul, Desa Riau, dan pada saat itu tim berhasil menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dibungkus pelastik bening namun dikemas dalam tisu.

“Selain itu tim pun berhasil mendapatkan barang bukti lainnya berupa 1 unit hand phone (telepon genggam — red) mereka Nokia warna hitam berikut 1 unit mobil Isuzu Fanter warna hijau bernopol BN 2240 LX atau kendaraan yang digunakan oleh dua pelaku itu,” terang Kapolres.

Ditegas Kapolres Bangka, akibat perbuatan kejahatan itu, para pelaku terancam dijerat sanksi pidana atau dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) tentang Undang – Undang Narkotika tahun 2009. (Jes/Sadiman)

Leave a Reply