Foto : RD pelaku saat diamankan petugas di kediamannya. (Humas)
BANGKABARAT,LB – Entah setan apa yang merasuki diri RD (42) warga lingkungan Desa Kayu Arang Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat ini hingga pria bejat ini tega menodai seorang anak yang tak lain anak tirinya sendiri.
Akibat perbuatannya itu, kini RD (pelaku) mesti meringkuk di sel tahanan Markas Polisi Sektor (Mapolsek) Kelapa, Polres Bangka Barat.
Pasalnya, RD diduga sebagai tersangka atau pelaku atas tindakan kejahatan perbuatan asusila terhadap seorang anak usia di bawah umur yang tak lain anak tirinya.
Kasus yang menyeretnya ini pun berhasil diungkap oleh tim jajaran Unit Reskrim & Intel Polsek Kelapa Polres Bangka Barat, dan akhirnya pelaku (RD) akhirnya berhasil diringkus di kediamanya di Dusun Pancur Desa Kayu Arang Kecamatan Kelap, Bangka Barat, Sabtu (7/11/ 2020) tanpa perlawanan.
Kapolsek Kelapa Iptu AF Pulungan seijin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansyah memimpin langsung penangkapan terhadap pelaku (RD). Pulungan pun mengatakan jika pelaku (RD) ditangkap berdasarkan adanya laporan Polisi, Nomor : LP/B – 339 /XI/2020/ Babel/ Sek Kelapa, Tanggal 07 November 2020.
“Pelaku (RD) dilaporkan karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban Berinisial KS (20), warga Dusun Pancur Desa Kayu Arang Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat, yang tidak lain merupakan anak tiri pelaku (RD – red),” kata Pulungan.
Berdasarkan kesaksian korban kepada penyidik Polsek kelapa, kejadian tersebut bermula pada tahun 2016 silam. Pelaku (RD) pada saat itu melakukan persetubuhan terhadap korban (KS), dengan cara memaksa korban (KS), agar bersedia disetubuhi.
“Yang mana saat itu korban (KS) sedang mencuci piring, korban (KS) sempat menolak ajakan pelaku (RD), akan tetapi (RD) kemudian memaksa dengan mengancam korban (KS), apabila tidak menuruti kemauannya maka korban (KS) tidak diperbolehkan pelaku (RD) untuk bersekolah,” ungkap Pulungan menceritakan kronologis kejadian.
Lanjutnya, sesaat itu pula kemudian (RD) menarik tangan (KS) dan membawa (KS) ke dalam kamar (KS), selanjutnya pelaku (RD) merebahkan tubuh korban (KS), setelah itu pelaku (RD) langsung melakukan aksi bejatnya itu terhadap korban.
Dalam kesaksian korban (KS) pun menerangkan kepada penyidik Polsek Kelapa, pasca kejadian tersebut pelaku (RD) malah semakin menjadi lantaran korban tidak berani melawan ataupun melaporkan perbuatan ayah tirinya kepada siapapun karena korban takut dengan ancaman pelaku.
“Sehingga pelaku dengan leluasa melakukan perbuatan tersebut secara berulang ulang terhadap korban, yang korban sendiri tidak bisa mengingatnya lagi secara rinci karena perbuatan tersebut sudah sangat sering dilakukan pelaku (RD),” terang Kapolsek.
Bahkan setiap kali pelaku (RD) melampiaskan nafsu birahinya terhadap korban (KS), Pelaku (RD) mengintai /mencari kesempatan saat ibu Korban sedang tidak berada di rumah, dan seingat korban, pelaku (RD) terakhir kali melakukan persetubuhan terhadap korban pada bulan juli 2020.
“Hingga akhirnya korban saat ini terpaksa harus menanggung malu atas perbuatan Pelaku yang tidak lain Ayah Tiri korban, karena saat ini korban mengandung anak dari Pelaku, yang mana usia kanduangannya sudah menginjak usia 7 bulan,” kata Pulungan.
Kapolsek Kelapa Iptu Pulungan menerangkan bahwa atas perbuatannya terhadap korban (KS), yang tidak lain anak tirinya sendiri, pelaku RD dapat dikenakan pasal 81 UU No.35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 294 ayat (1) KUHPidana tentang perbuatan cabul pelaku akan dijerat dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun
Kapolsek Kelapa juga menerangkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan ditempat kejadian perkara yaitu : 2 helai baju kaos (warna merah dan warna putih) milik korban (ks), 2 potong celana panjang (warna hitam dan hijau), 1 potong celana Pendek warna coklat, 2 celana dalam (warna hijau dan warna coklat ) dan,1 buah bra warna hitam.
“Dan pelaku sudah mengakui semua perbuatan yg sudah dilakukannya dihadapan penyidik maka pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kelapa guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejat pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Kelapa,” tegas Pulungan. (/red)
Leave a Reply