Bangka Belitung

Akhirnya Pembunuh Hafiza Ditangkap di Perumahan Sawit Motifnya Masih Didadalmi.

Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya, melakukan peninjauan langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan jenazah Hafiza (8) di Perkebunan Sawit Desa Ibul, Simpangteritip, Kabupaten Bangka Barat, Senin (13/3/202)

BANGKABARAT,LB –  Sosok diduga tersangka pembunuh Hafiza ditangkap tim gabungan dari Bareskrim Polri, Jatanras Polda Bangka Belitung dan Satreskrim Polres Bangka Barat. Bocah perempuan berusia delapan tahun meninggal dengan kondisi terikat dan organ dalam hilang di perekebunan sawit di Bangka Barat.

Tersangka tersebut ditangkap di perumahan sawit di kawasan Bangka Barat. Ia ditangkap pada puku 11 malam tanpa perlawanan.

Pengungkapan ini terjadi setelah lima hari pihak kepolsisian melakukan penyelidikan dan pendalaman sejak ditemukannya jenazah Hafiza Pihak kepolisan berhasil menangkap tersangka kasus ni.

“Tersangka berhasil diamankan di perumahan sawit di Kabupaten Bangka Barat,” kata Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Iptu Ogan Arif Teguh Imani Rabu (15/3/2023) saat terkonfirmasi media.

Iptu Ogan Arif Teguh Imani mengatakan, tersangka yang berhasil diamankan ada satu orang dan berhasil ditangkap sekitar jam 23.00 WIB Selasa (14/3/2023) malam.

“Diamankan sekitar jam 11 malam tanpa perlawanan dari tersangka,” katanya.

Ogan Arif juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh jajaran Satreskrim Polres Bangka Barat, terutama Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Bareskrim Polri yang apabila tanpa bantuannya kasus ini akan sulit terungkap.

Selanjutnya, Polres Bangka Barat akan mendalami tersangka terlebih dahulu dan segera memberikan informasi lebih lanjut kepada publik secepatnya.

Kasus dugaan terbunuhnya anak perempuan 8 tahun di Perkebunan Sawit, Desa Ibul, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih terus berlangsung.

Terbaru, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masuk ke dalam tim Gabungan dari Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka Barat dan Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, untuk menyelidiki keberadaan pelaku pembunuhan tersebut

Mayat anak kecil yang tak berdosa itu diduga dihabisi secara sadis, saat jenazah itu ditemukan dalam keadaan tangan dan kaki terikat menggunakan senjata tajam oleh pelaku.

Mengenai dugaan penjualan organ tubuh Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, IPTU Ogan Arif Teguh Imani menjelaskan hal itu kecil kemungkinan terjadi.

“Kalau kita logika, kita hubungkan dengan penjualan organ yang jelas penjualan organ kan perlu tempat yang steril, karena itu berhubungan dengan organ manusia, kurang memungkinkan untuk itu dilaksanakan di sebuah perkebunan sawit,” katanya.

Untuk itu, IPTU Ogan Arif mengimbau, agar masyarakat jangan mudah percaya pada informasi yang salah sehingga menyebabkan keresahan di masyarakat.

“Termasuk asumsi-asumsi, seperti isu penculikan dan penjualan organ, itu kurang memungkinkan, bisa jadi organ hancur karena pembusukan dan dimakan hewan buas,” ujarnya.

Sedangkan untuk uang tebusan, Ia menegaskan pihak kepolisian sedang mendalami hal tersebut.

“Semua masih didalami, pelaku pembunuhan , pelaku pengirim pesan ini semua masih didalami, apakah satu orang yang sama apakah beda orang,” Ungkapnya.

[lintasan/sumber]

Leave a Reply