Lntasan-Kab Bandung. Konferensi pers tersebut langsung dipimpin oleh Ketua Umum (Ketum) KPK Jabar, Piar Pratama,SH dimana KPK Jabar menyikapi permasalahan dugaan tindak pidana korupsi di Kab. Bandung, serta agenda Pemantapan Pemantau Pemilu Tahun 2024.Selasa(05/12/23)
Di awal keterangannya, Piar Pratama selaku Ketum KPK Jabar menjelaskan hal – hal terkait substansi tentang Pemantauan Pemilu 2024 juga tentang korupsi.
“Kita di sini tentu menjunjung tinggi nilai nilai demokrasi, agar Pemilu ini aman, damai dan kondusif. Tapi bukan berarti pemberantasan tindak pidana korupsi harus terhambat” jelasnya.
“Memang kita ketahui terjadi silang dan perbedaan pendapat antara Kejaksaan Agung dan KPK, yang mana secara Yuridis Formal Memorandum dan Instruksi Jaksa Agung (ST Burhanuddin. Red) terkait penundaan sementara pengusutan kasus kasus korupsi yang melibatkan para peserta Pemilu 2024 merupakan suatu hal yang Inkonstitusional” paparnya.
Lebih jauh Ketum KPK Jabar menerangkan, bahwa hal tersebut yang telah dijelaskan, secara hukum bertentangan dengan asas dan prinsip pemberantasan korupsi.
Bahwa Memorandum Jaksa Agung tersebut bertentangan dengan Dasar Hukum Pemberantasan Korupsi, yang mengacu pada Undang Undang (UU) 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Tegas disebutkan penanganan kasus Tipikor, mengharuskan percepatan proses untuk mendapatkan kepastian hukum.
Bahkan disebutkan dalam pasal tersebut, penanganan Tipikor harus lebih didahulukan ketimbang proses hukum yang terkait dengan tindak pidana lainnya.
Hal tersebut di atas, jelas berbeda dengan KPK yang memastikan bahwa tidak akan menunda pengusutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Namun hal itu bertolak belakang dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang akan menunda segala pengusutan calon anggota Legislatif (Caleg) dan calon kepala daerah yang diduga terlibat perkara korupsi hingga Pemilu 2024 selesai.
“KPK tunduk pada hukum dan peraturan perundang-undangan. KPK akan terus hadir dalam upaya pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu” tegas Piar.
“KPK akan menjamin kepastian hukum dan keadilan, karena keadilan tidak boleh ditunda. Sebab menunda keadilan adalah merupakan suatu ketidakadilan” paparnya.
Bahwa KPK Jabar sudah berkomunikasi dengan jajaran penegak hukum, dimana tidak akan terpengaruh dan terintervensi upaya politik dalam penegakan hukum di Kab. Bandung. Dengan mengutamakan persamaan semua orang di depan hukum ( Equqlity before the law) asalkan cukup bukti akan di proses jadi tidak terkait ada pemilu atau tidak.
Karena terlapor dugaan kasus korupsi di Kab. Bandung bukan hanya melibatkan oknum anggota DPRD yang kini mencalonkan kembali, tetapi juga yang tidak mencalonkan akan tetap diproses, dikarenakan pejabat struktural atau oknum dinas dan BUMD tidak ada kaitannya sama sekali dengan Pemilu.
KPK Jabar secara tegas berkomitmen akan tetap melangkah maju dan menuntaskan “oknum penghianat dan oknum yang maling duit rakyat”.
KPK Jabar akan terus menabuh genderang perang terhadap oknum oknum pejabat di Kab. Bandung.
Dalam hal kinerja KPK Jabar, Piar menegaskan :
“Ada yang bilang bahwa kami cari sensasi, tapi saya selaku Ketum siap bertanggungjawab penuh terhadap apa yang telah saya sampaikan, dan saya kembali secara terbuka menantang para oknum pejabat tersebut, bukan hanya secara hukum tapi secara agama untuk melakukan sumpah Al-Qur’an secara terbuka dan sumpah menggunakan kain kafan” tandasnya.
Piar tegaskan “Ada oknum pejabat di Kab. Bandung yang petantang petenteng selayaknya Big Boss dikarenakan mempunyai kenalan pejabat tinggi, akan tetapi kita sama sekali tidak takut”
Piar pun menyayangkan akan hal tersebut, seharusnya mereka malu karena mereka itu dibayar oleh rakyat, digaji oleh rakyat tapi bertingkah layaknya Boss hingga bertindak seenak jidatnya.
“Kita pun sudah melaporkan pihak pihak yang mengaku KPK atau Media KPK yang membuat pernyataan pernyataan sesat seakan tahu dari Deputi atau Jubir dan banyak lagi, maka kita akan tegas tegasan saja” pungkasnya.
[Lintasan / Dadang Yudi]
Leave a Reply