Jawa Barat

22 Desa di 17 kecamatan di kabupaten Bandung bakal laksanakan pilkades

Lintasan- Kabupaten Bandung, Sebanyak 22 desa yang tersebar di 17 kecamatan Kabupaten Bandung bakal melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) pada 11 Oktober 2023. Pada pelaksanaan Pilkades Serentak 2023 itu, Pemerintah Kabupaten Bandung berharap bisa mewujudkan Pilkades Sukses Tanpa Ekses.

Menghadapi pesta demokrasi di tingkat desa itu, Pemerintah Kabupaten Bandung sudah melaksanakan rapat koordinasi pimpinan terkait persiapan penetapan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak tahun 2023.

“Insya Allah pada 11 Oktober 2023, kita akan melaksanakan Pilkades serentak tahun 2023 di 22 desa yang tersebar di 17 kecamatan di Kabupaten Bandung,” kata Bupati Bandung Dr. HM. Dadang Supriatna di Soreang, Selasa (16/5/23).

Ke-22 desa itu, yakni Desa Baros (Kec. Arjasari), Desa Banjaran Wetan dan Pasirmulya (Kec. Banjaran), Desa Tegalluar (Kec. Bojongsoang), Desa Nagrak (Kec. Cangkuang), Desa Malasari (Kec. Cimaung), Desa Bumiwangi (Kec. Ciparay), Desa Ciwidey dan Panundaan (Kec. Ciwidey), Desa Sudi (Kec. Ibun), Desa Katapang (Kec. Katapang), Desa Cibeureum (Kec.Kertasari), Desa Majasetra (Kec. Majalaya), Desa Pangauban (Kec. Pacet), Desa Lamajang dan Margamekar (Kec. Pangalengan), Desa Cipaku (Kec. Paseh), Desa Mekarsari (Kec. Ciparay), Desa Indragiri (Kec. Rancabali), Desa Bojongsalam, Nanjung Mekar dan Desa Rancaekek Kulon (Kec. Rancaekek).

“Untuk pelaksanaan Pilkades serentak 2023 di Kabupaten Bandung itu, saya sebagai Bupati Bandung sudah melayangkan surat permohonan penjelasan tentang pelaksanaan pilkades pada masa tahapan pemilu 2024 kepada Bapak Menteri Dalam Negeri melalui Bapak Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa di Jakarta,” kata Bupati Bandung.

Terkait surat itu, imbuh Dadang, bahwa pihaknya sudah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri RI, yang berisi penjelasan terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024.

Bupati Dadang mengatakan, point penting Surat Kemendagri Perihal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, yaitu Bupati/Wali Kota yang akan menyelenggarakan Pilkades dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023 dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Point penting lainnya, imbuh Bupati Bandung, Bupati/Wali Kota dapat melaksanakan kembali pemilihan kepala desa setelah selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Bupati/Wali Kota yang akan melaksanakan Pilkades sebelum tanggal 1 November 2023 dan yang akan menunda sampai dengan selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 agar melaporkan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri,” jelasnya

Selanjutnya, dalam rangka pemilihan kepala desa, agar melakukan koordinasi dengan Forkopimda khususnya dalam menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan di wilayah.

Bupati Bandung pun mengungkapkan rencana pembiayaan Pilkades Serentak tahun 2023. “Rencana pembiayaan yang telah teranggarkan adalah Rp 5,2 miliar, dengan asumsi indeks per hak pilih adalah Rp 20.000. Perkiraan jumlah DPS (daftar pemilih sementara) sebanyak 211.500 hak pilih,” katanya.

Dadang mengatakan, perkiraan TPS (tempat pemungutan suara) diperkirakan sejumlah 518 TPS.

“Pembiayaan tersebut adalah untuk surat suara dan kotak suara. Penjaringan dan penyaringan, kampanye, kelengkapan peralatan lainnya, honorarium sub panitia kecamatan dan panitia pemilihan kepala desa tingkat desa. Selain itu honorarium BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sebagai penanggungjawab, honorarium KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), dan biaya pelatihan,” katanya.

Dadang mengatakan pembiayaan alat pelindung diri/prokes dapat dibiayai dari dana desa. “Biaya pengamanan Pilkades serentak terdapat di Satpol PP,” katanya.

Bupati Bandung pun mengungkapkan biaya penyelenggaraan Pilkades yang bersumber dari APBD Kabupaten Bandung. “Besaran pembiayannya sesuai dengan perencanaan panitia pemilihan diajukan permohonan kepada Bupati Bandung,” katanya.

 

Ia mengatakan, pengajuan besaran bantuan keuangan kepada desa untuk Pilkades disesuaikan jumlah daftar pemilih sementara (dikalikan Rp 20.000) ditambah acress 2,5 persen/daftar pemilih tetap yang diketahui camat.

 

Kang DS, sapaan akrab Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, bahwa lawan dalam berkontestasi di Pilkades adalah kawan dalam berdemokrasi di desa.

“Dalam pelaksanaan Pilkades serentak di 22 desa itu akan dibagi dalam 4 tahapan. Diawali dengan tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara dan tahap penetapan. Semuanya wajib dilalui dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan bagi seluruh desa pelaksana Pilkades,” ungkap Bupati Bandung.

 

Kang DS meminta kepada semua pihak untuk dapat berpartisipasi mewujudkan Pilkades yang bersih, demokratis, aman dan sukses.

“Dengan lebih intens dalam berkomunikasi dan bersinergi untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban selama tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak,” harapnya.

 

Ia juga menjelaskan tentang tugas dan kewajiban masing-masing penyelenggara Pilkades serentak untuk dilakukan dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab. “Targetnya, bersama-sama melaksanakan Pilkades serentak dengan sukses tanpa ekses untuk membangun kehidupan masyarakat yang rukun,” katanya.

Kang DS pun menyampaikan pantunnya, “Genteng-genteng ulah potong. Buruk-buruk papan jati, sanajan beda pamadegan

tetep rukun ngahiji”.

[Lintasan/dadang]

Leave a Reply