Foto : Tampak Kapolda Babel, Irjen Pol Anang Syarif Hidayat bersama gubernur Babel, Erzaldi Rosman dan pejabat lainnya turut memusnahkan barang bukti narkotika. (Fattah)
PANGKALPINANG,LB – Sedikit!nya 211,2 kilo gram (Kg) narkotika jenis sabu hasil tangkapan dari tangan para pelaku tindak kejahatan narkotika akhirnya dimusnahkan.
Kegiatan pemusnahan sejumlah barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan di halaman gedung Direktorat Tahanan & Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Kep Bangka Belitung (Babel), Senin (7/9/2020).
Saat kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dihadiri Kapolda Babel, Irjen Pol Anang Syarif Hidayat termasuk Direktur Direktorat Reserse Narkotika Polda Kep Babel, Kombes Pol A Yanuar.
Dalam kesempatan itu Irjen Pol Anang mengatakan jika kegiatan pemusnahan sejumlah barang bukti tersebut merupakan hasil ungkap kasus penyelundupan narkotika melalui pelabuhan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang pada Juli 2020 lalu dengan tersangka Sintia Carolina (36).
Lanjutnya pengungkapan kasus tersebut berawal pada Juli 2020 lalu dengan modus operandi yakni ‘barang haram’ itu diselundupkan ke dalam karung berisi jagung melalui pelabuhan Pangkalbalam, Pangkalpinang.
“Selanjutnya dilakukan pengembangan kasus sehingga berhasil diungkap hingga akhirnya diamankan sejumlah barang bukti di berbagai lokasi di Jakarta dengan total barang bukti seberat 211,2 Kg,” terang Kapolda.
Dalam giat pemusnahan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu ini dengan cara diblender, saat itu disaksikan langsung oleh gubernur Babel, Erzaldi Rosman termasuk para pejabat lainnya yakni dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kep Babel, I Made Suarnawan maupun pejabat dari TNI termasuk tersangka Sintia Carolina pun turut menyaksikan pemusnahan 211,2 Kg narkotika jenis sabu. (Fattah)
Leave a Reply