Foto : Inilah kondisi ruas jalan umum ditutupi pagar tembok. Hal ini menuai protes sejumlah warga lingkungan setempat. (Didi)
BANGKA,LB – Warga di lingkungan RT 09, Lingkungan Srimenanti, Kelurahan Srimenanti, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka kesal sekaligus kecewa lantaran ruas jalan umum di tempat pemakaman umum (TPU)/ Perkuburan Tionghoa Songliang, Srimenanti saat ini ditutup oleh oknum.
Akibatnya, sejumlah warga yang bermukim dekat dengan TPU setempat atau warga yang biasa menggunakan ruas jalan umum setempat merasa terhambat menjalani aktifitas sehari-hari lantaran kondisi ruas jalan umum itu kini tak dapat lagi dilalui.
“Kalau mau jalan keluar warga di sini kesusahan karena harus mutar dulu melalui jalan lain sebab jalan umum yang biasa kami lalui kini sudah dibangun tembok beton,” ungkap seorang ibu rumah tangga saat ditemui reporter lintasanberita.com, Minggu (13/12/2020) siang di lokasi.
Hal serupa diungkapkan warga lainnya yakni Jon (38). Menurut warga ini akibat jalan umum itu ditutup tembok pagar tersebut justru dianggap sangat membahayakan bagi para pengguna jalan setempat.
Foto : Tampak seorang warga menyaksikan para pekerja membangun pagar tembok hingga menutupi ruas jalan umum setempat. (Didi)
“Sudah berapa kali pengendara motor yang hendak melewati jalan itu hampir celaka menabrak pagar tembok di TPU itu. Sebab tak semua warga ada yang tahu jika jalan di situ kini sudah ditutup tembok.
Sementara itu Dayang (50) yang juga warga setempat mengaku jika tembok pagar di TPU itu diketahuinya belumlah lama dibangun oleh oknum pengurus perkuburan setempat (Perkuburan Siongliang) yakni sekitar Kamis (10/12/2020) pagi.
Bahkan saat pembangunan pagar tembok di TPU yang menutup ruas jalan umum tersebut menurutnya justru sempat disaksikan oleh aparat kepolisian termasuk anggota Satpol PP.
Foto : Surat bupati Bangka terkait persoalan TPU Songliang Srimenanti. (Didi)
Saat menyaksikan adanya kegiatan pembangunan tembok pagar yang dibangun tepat di depan rumahnya Dayang mengaku ia sempat menanyakan kepada para pekerja terkait ijin membangun pagar yang menutup jalan setempat.
“Saya sempat nanya kepada pekerja apakah mereka membangun pagar itu ada ijinnya namun salah seorang diantara mereka adalah merupakan pengurus perkuburan setempat, Mengkiong malah menjawab jika pembangunan pagar itu sesuai hukum katanya,” ungkap Dayang.
Padahal menurut sepengetahuan Dayang bahwa pada tanggal 3 Desember 2020 lalu telah terbit surat bupati Bangka Nomor : 180/469/1/XII/2020, perihal penyelesaian permasalahan tempat perkuburan.
Foto : Dalam surat bupati Bangka ini salah poin terdapat menerangkan agar tidak melakukan pemagaran di ruas jalan umum TPU Songliang. (Didi)
“Sebagaimana surat bupati Bangka itu ada poin-poin yang menerangkan bahwa agar tidak melakukan pemagaran dan penutupan akses jalan umum masyarakat,” kata Dayang.
Lain lagi menurut keterangan warga setempat lainnya Junaidi (67). Menurut warga ini jika sebelumnya keberadaan Perkuburan Siongliang ini sempat menuai protes warga setempat lantaran keberadaan TPU ini dianggap.cukup dekat dengan pemukiman warga lingkungan setempat.
Foto : Junaidi warga lingkungan RT9 Kel Srimenanti Sungailiat menunjukan kondisi sumur miliknya berdekatan dengan TPU Songliang. (Didi)
Sementara Junaidi sendiri mengaku jika keberadaan TPU Songliong ini sangat dekat dengan kediamanya tak lebih dari 7 meter atau bersebelahan dengan rumahnya sehingga dikhawatirkan rembesan air dari TPU setempat akan mencemari kondisi air sumur yang ada di belakang rumahnya.
“Silahkan saja disaksikan jarak TPU ini cukup dekat dengan kediaman kami bahkan ini hanya berselang tembok saja. Kami khawatir rembesan air dari lokasi TPU ini dapat mencemari perigi (sumur — red) belakang rumah saya ini,” ungkap Junaidi seraya menunjukan lokasi sumur yang berada sangat dekat dengan lokasi TPU setempat.
Junaidi sendiri sampai saat ini pun mengaku dirinya merasa tak habis pikir oknum pengurus TPU setempat begitu nekatnya berani menutup ruas jalan umum setempat dengan cara membangun pagar tembok setinggi bahu orang dewasa.
“Jalan umum ini sesungguhnya sudah lama dibangun sudah puluhan tahun. Namun sekarang jalan itu justru ditutup dengan bangunan tembok pagar sehingga warga di lingkungan kita ini merasa kesulitan akses jalan keluar lingkungan ini,” sesal Junaidi. Jalan Umum Melanggar Undang – Undang
Kondisi ruas jalan umum di TPU Songliang Srimenanti Sungailiat ini sempat pula menjadi perhatian salah satu pimpinan DPRD Kabupaten, Rendra Basri lantaran ruas jalan umum yang dibangun menggunakan anggaran negara
Menurut Rendra penutupan akses jalan umum menurut ia sangatlah tidak dibenarkan atau dianggapnya melanggar ketentuan tentang perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia.
“Menutup akses jalan umum tidak dibenarkan karena tindakan tersebut dianggap melanggar undang-undang yang ada,” tegas Rendra saat dihubungi melalui nomor ponselnya, Senin (14/12/2020) malam.
Terkait persoalan ini pun ia sendiri sebumnya telah meminta kepada pihak kecamatan Sungailiat maupun pihak kelurahan Srimenanti agar segera menyelesaikan persoalan akses jalan umum Perkuburan Songliang ini secepatnya lantaran akses jalan umum ini merupakan fasilitas publik.
Begitu pula bupati Bangka Mulkan pun tak menampik jika sejumlah warga di lingkungan Srimenanti Sungailiat khususnya warga yang bermukim dekat TPU Siongliang mengeluh dan protes akibat kondisi akses jalan umum di TPU setempat kini ditutup tembok pagar.
Namun Mulkan justru tak banyak berkomentar panjang terkait persoalan akses jalan umum di TPU itu kini telah ditutup oleh oknum pengurus Perkuburan Siongliang Srimenanti ini. Hanya saja Mulkan menegaskan jika terkait persoalan itu kini sudah ditindaklanjuti oleh pihak Satpol PP Bangka.
Sayangnya Menkiong selaku orang yang disebut-sebut warga sebagai pihak pengurus Perkuburan Songliang Srimenanti ini belum berhasil dimintai keterangan meski tim reporter lintasanberita.com sempat mencoba mengkonfirmasi melalui pesan singkat (SMS), Senin (14/12/2020) malam sekitar pukul 20.21 WIB namun tidak ada jawaban.
Begitu pula saat dicoba dihubungi langsung melalui nomor ponsel yang bersangkutan namun lagi-lagi nada ponsel terdengar tidak aktif. Hingga sampai saat ini tim reporter media ini terus berusaha mengkonfirmasi yang bersangkutan terkait akses jalan umum di TPU Siongliang itu dibangun pagar tembok.
Sekedar untuk.diketahui berdasarkan Undang-Undang No.38 Tahun 2004 Tentang Jalan, jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan lalu lintas umum. Dan Menurut kelompoknya jalan umum terdiri dari; Jalan Nasional, Jalan Provinsi, Jalan Kabupaten, Jalan kota, dan Jalan Desa.
Sebaliknya jika ada pihak-pihak yang melakukan perbuatan jalan umum ditutup untuk kepentingan pribadi, maka diancam sanksi pidana yakni hukuman 9 tahun kurungan penjara” … Menurut pasal 01 angka (5) Undang – undang No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan lalu lintas umum. (Didi/Ian)