Pangkalpinang LB – BNN Provinsi Babel melakukan penangkapan terduga jaringan Penyelundup narkoba lintas provinsi di Back up Ditlantas Polda Babel, Bea Cukai Pangkalpinang, Avsec Bandara Depati Amir dan berhasil membekuk jaringan Narkotika Lintas Aceh-Medan-Jakarta-Pangkalpinang di Bandara Depati Amir kota Pangkalpinang. Kamis (16/6/22)
Pengungkapan ini berawal dari tim BNN Provinsi Kep. Babel mendapatkan informasi akan adanya aksi penyelundupan narkotika, Jaringan pelaku Narkoba berangkat dari aceh kemudian terbang melalui medan-jakarta-pangkalpinang.
Ketika Kabid berantas & Intel BNN KBP Dinnar dibandara bertemu Dirlantas Polda Babel dengan anggotanya yang kemudian turut membackup BNN prov Kep. Babel dengan menempatkan anggota lantas untuk laksanakan Razia di areal bandara untuk menutup celah kaburnya tersangka.
Saat pesawat yg ditumpangi oleh Tsk landing di bandra Depati Amir dan tersangka keluar dari terminal kedatangan, Tim gabungan BNN, Bea Cukai, Ditlantas Polda, Avsec, Pospol Bandara melakukan Mapping Profilling & pembagian tugas utk melakukan penyanggongan & penangkapan.
Namun akan tetapi Tsk melawan dan mencoba melarikan diri terjadi pengejaran & berhasil diringkus di sekitar parkiran luar bandara oleh petugas gabungan BNN Kep. Babel, Dit Lantas, Bea Cukai, Avsec, dan personel pos pol bandara depati amir.
kemudian tersangka jaringan Sumatra dibawa untuk dilakukan penggeledahan diruangan pemeriksaan di bandara, dari hasil pemeriksaan terungkap tersangka yaitu saudara MW (23) warga aceh.
Dari penggeledahan yang dilakukan terhadap badan inisial “MW” dan barang bawaan tersangka didapati paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam sendal yang digunakan oleh pelaku dengan berat 1000 gram.
MW mengaku diupah sebesar Rp 100 juta rupiah dengan bertahap serta diberikan tiket pesawat dan uang jalan sebesar jutaan rupiah untuk membawa barang haram tersebut untuk diedarkan di wilayah bangka belitung.
Saat ini tim BNN Kep. Babel masih melakukan Pendalaman penyelidikan & pengembangan untuk dapat mengungkap bandar pengendali utama jaringan tersebut.
“BB yg disita sebanyak 1000 gram, yang bernilai sekitar Rp 170 juta dan dengan pengungkapan ini kita bisa Menyelamatkan sekitar 3.500 jiwa anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba penyampaian Brigjen Pol MZ. Muttaqien Kepala BNN Prov Babel.
Terhadap tersangka MW dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 uu narkotika dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup dan jika hadil pengembangan Cukup alat bukti, akan dilapis dengan Undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga menjadi Efek jera kepada Jaringan Narkoba di Bumi serumpun sebalai Babel seperti contoh 2 kasus Jaringan Narkoba lainnya yg sudah tinggal sidang dengan dijerat UU Narkotika & UU TPPU.
Kami Mohon dukungan seluruh komponen Stake holder & komponen masyarakat untuk Membentuk “Program Ketahan Keluarga Anti Narkoba menuju Babel Bersinar ( Bersih Narkoba)”. Adm
Leave a Reply