Soal Kejadian Di Mengkubung, Ceduk Ungkap Kronologisnya

Foto : Kuasa hukum Sunarwan alias Ceduk bersama kuasa hukum media online yang diadukan (Maskur Husain SH), tampak menyempatkan diri pose bersama seorang perwakilan Dewan Pers (DP), Asep Setiawan usai menanda tangani kesepakatan penyelesaian perselisihan pemberitaan. (Istimewa)

PANGKALPINANG,LB – Sunarwan alias Ceduk, warga Belinyu, Kabupaten Bangka melalui kuasa hukumnya, Hendra Irawan SH & rekan membantah terkait pemberitaan sejumlah media online soal kejadian perselisihan faham antara Ceduk dengan oknum wartawan di Dusun Mengkubung, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.

Sebagaimana klarifikasi atau hak jawab yang disampaikan kuasa hukumnya kepada redaksi lintasanberita.com, Senin (27/1/2020) malam dijelaskan jika kronologis kejadian tersebut yakni terjadi pada 17 Oktober 2019 sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat itu di lokasi, kurang lebih 10 orang perwakilan masyarakat mendatangi lokasi lahan Mengkubung Desa Riding Panjang, Belinyu termasuk kliennya (Ceduk) dengan maksud  meninjau, mensurvei lahan tersebut guna memastikan bahwa lahan tersebut tidak digarap untuk aktifitas pertambangan.

“Yang tanpa disengaja kebetulan bertemu dengan sekitar 7 orang bertuliskan awak media pers, yang mana salah satunya dari 7 orang itu adalah salah satunya oknum awak media berinisial RF yang berselisih faham terhadap klien kami Sunarman  alias Ceduk,” terang kuasa hukum Ceduk ini.

Bahkan saat di lokasi (lahan) Mengkubung, ditegaskan Hendra, ternyata di lokasi setempat justru perwakilan masyarakat termasuk kliennya justru tak mengetahui identitas nama atau merupakan warga dari luar Belinyu atau bukan warga Mengkubung, Riding, Belinyu maupun maksud dan tujuan 7 orang tersebut berada di lahan yang hendak disurvei oleh perwakilan masyarakat tersebut.

“Kemudian pada saat kedatangan klien kami (Ceduk — red) sebagai perwakilan masyarakat desa setempat dipertanyakan oleh salah satu dari 7 orang tersebut (awak media — red). Salah satunya berinisial RF dengan pertanyaan yang ditujukan kepada klien kami (Ceduk – red) dengan nada seperti membentak,” ujar Hendra.

Tak sebatas itu bahkan RF terkesan arogan bahwa dengan pertanyaan yang dilontarkan RF di hadapan kliennya sontak dianggap justru memprovokasi klien kami agar melakukan perbuatan melawan hukum yakni dengan kalimat menyuruh kliennya (Ceduk) untuk memukul oknum wartawan itu.

Seketika itu pula menurutnya, kliennya pun (Ceduk) justru terpancing emosi terhadap perkataan RF tersebut sehingga Ceduk pun memegang kerah baju RF sembari berkata kepada awak media rombongan RF yang saat itu berada di lokasi kejadian..

“Bahwa oknum RF minta dipukul artinya klien kami tidak salah kalau sampai dia (Ceduk — red) memukul oknum wartawan berinisial RF ucapan klien kami di hadapan rombongan awak media saat itu yang juga disaksikan oleh perwakilan masyarakat Belinyu,” jelasnya kuasa hukum Ceduk.

Selanjutnya, usai kejadian tersebut klien kami sempat dipisahkan oleh masyarakat yang berada berada di lokasi kejadian pertengkaran mulut antara klien kami dengan seorang oknum wartawan berinisial RF beserta seorang wartawan berinisial.RN yang juga salah satu dari rombongan tersebut, termasuk Kadus Telang Dalam.

Bahkan saat itu pula Kasus tersebut sempat menanyakan maksud dan tujuan kedatangan rRF bersama ombongan awak media lainnya di lokasi setempat. Selanjutnya, usai pertanyaan tersebut dilontarkan oleh Kadus, sontak pertanyaan tersebut dijawab oleh RN jika kedatangan awak media disuruh seorang ibu berinisial FTH.

Namun seketika itu dibantah oleh RF dengan ucapan jawaban menyebutkan kalimat ‘tidak’. Sebaliknya RF mengatakan jika kedatangan ia tak lain dengan alasan setelah membaca berita di media online perihal masyarakat Belinyu melapor ke camat Belinyu soal lahan hutan Dusun Mengkubung dijual oleh oknum masyarakat atau diduga oleh seorang oknum kadus di desa setempat.

Selain itu melalui penasihat hukumnya ini, Ceduk pun membantah jika dirinya menolak disebut-sebut ‘preman’ bayaran sebagaimana judul dalam sejumlah pemberitaan media onlime sebelumnya.

Bahkan pasca kejadian di Dusun Mengkubung tersebut ditegaskan Hendra jika kliennya yakni Sunarman alias Ceduk dengan RF waktu itu terbitlah pemberitaan di sejumlah media online para oknum wartawan yang datang pada lokasi tersebut dengan pemberitaan yang dianggapnya justru menyudutkan kliennnya (Ceduk).

“Klien kamilah yang pada waktu kejadian saat itu melakukan suatu tindakan perbuatan anarkis tanpa mengklarifikasi kejadian sebenarnya dalam pemuatan berita sehingga menjadi sebiah cerita yang bersifat menjustice klien kami yang tak sesuai fakta kejadian di lapangan sebenarnya,” tegas Hendra.

Sementara pihak redaksi melalui pimpinan media online lintaanberita.com, Aas Asrori menyampaikan permohonan maafnya atas pemberitaan soal perselisihan faham antara awak media dengan sekelompok warga Belinyu yang sebelumnya sempat dimuat di medianya mamun dianggap tak berimbang atau sepihak.

Meski begitu Aas sapaan akrab pria ini pun justru berharap dari kejadian tersebut ke depannya dapat diambil hikma yang positip serta hal ini dianggapnya justru bagian dari kontrol masyarakat atau pun para pembaca media online lintasanberita.com.

“Kami siap untuk dikoreksi demi kebenaran!,” tegasnya.(*/red)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *