Foto : M didampingi pengacaranya, Feriyawansyah SH. (Lukman)
* Pengacara : Kami Berupaya Menegakkan Keadilan dan Kepastian Hukum
PANGKALPINANG,LB — Sidang kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT melibatkan seorang oknum perwira Polisi terhadap istrinya sendiri, Senin (10/8/2020. digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Majelis Hakim yang diketuai Rendra Yulizar dalam sidang tadi mengagendakan mendengarkan keterangan beberapa saksi serta saksi ahli dua orang dokter umum.
“Jadi KDRT itu terjadi berturut-turut di bulan Maret 2019, Agustus 2019, dan bulan Oktober 2019 dengan TKP (tempat kejadian perkara) di rumah saya. Yang bulan Maret saya sempat ditodong senpi, untuk bulan Agustus, dipukul sampai memar dan dipukul di bagian kepala, sementara yang bulan November kejadian di rumah dan di lobi hotel saya sempat dijambak rambutnya,” urai saksi, M saat memberikan keterangan di depan sidang.
M sebut, status perkawinannya saat ini memang masih berlangsung. Walau tak dipungkiri dirinya mengendus adanya ‘orang ketiga’ dalam prahara rumah tangga mereka.
“Kalau saya menyebut N, berantem mulut terus pada akhirnya dan berakhir kontak fisik, saya pernah melihat ada foto, tapi pas ditanya foto di pesawat gak ngaku, foto di kamar gak ngaku, kalau ditanya spontan langsung emosi kalau ditanya, saya kan tanya ada buktinya, perempuan itu share foto di sosmed, nanti kalau sudah ribut dia keluar rumah,” urai M.
Tak hanya itu, saksi ahli yang dihadirkan, dokter Firlianti mengemukakan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan olehnya, korban ketika datang dalam kondisi emosional ketika bercerita.
“Dalam catatan medis pasien, diketahui ada luka akibat benda tumpul diduga pukulan tangan kosong di bagian dada,” ungkap dokter Firlianti.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Zaidan SH MHum mengatakan dalam wawancara di akhir sidang, bahwa pihaknya tetap mengupayakan jalan terbaik bagi kliennya, mengingat ada ketiga anak masih dibawah umur yang masih jadi tanggungan keduanya.
“Dalam ranah rumah tangga kan biasa ya soal bertikai itu, kita tidak menyangkal adanya kekerasan itu, akan tetapperistiwa itu didahului oleh peristiwa lain sebelumnya misalnya cekcok tapi dalam konteks tidak bermaksud melakukan penganiayaan secara fisik,” kata Zaidan.
Zaidan bilang, pihaknya tidak berupaya untuk membenarkan yang salah atau yang salah jadi benar. Tetapi yang terpenting menurutnya adalah pihaknya berusaha untuk menegakkan keadilan bagi kliennya.
“Tetapi bagaimana memberikan kepastian hukum dan menegakkan keadilan dengan proses benar,” pungkasnya.
Di lain pihak, M melalui pengacaranya Feruyawnasyah SH mengatakan jika saat ini kliennya mengalami dampak buruk dari kasus yang dialami kliennya selama ini.
“Menurut klien kami (M – red) ia telah dikriminalisasi ya mungkin psikisnya termasuk mentalnya. Oleh karenanya klien kami meminta perlindungan hukum dalam hal ini sebagai korban,” ungkap Feruyawnasyah kepada wartawan usai persidangan siang itu.
Feriyawnasyah mengaku selaku pengacara korban (M) sangat berharap agar aparat penegak hukum benar-benar berimbang dalam menegakan hukum yang berlaku.
“Kami minta ada keseimbangan dalam hukum,” harapnya. (Lukman/Yuda)
Leave a Reply