Bangka Belitung

Ruas Jalan KIJ Terancam Ambruk, Aktifitas Tambang Gunakan Alat Berat Dekat Ruas Jalan

Foto : Dibalik pagar tembok dinding ini terdapat aktifitas tambang biji timah sekala besar. Aktifitas tambang ini pun cukup dekat ruas jalan umum Kawasan Industri Jelitik, Sungailiat. (Ian)

* Tiga Lokasi Tambang Ijin PT Timah

* Wasprod PT Timah Sungailiat : Jika Masih Membandel SPK Akan Kami Cabut

BANGKA,LB – Aktifitas penambangan biji timah di Kawasan Industri Jelitik (KIJ), Kota Sungailiat Kabupaten Bangka sampai saat ini masih terus berjalan. Bahkan pelaku usaha terkesan seolah-olah tak memperhatikan kondisi lingkungan sekitar.

Pasalnya, aktiftas giat penambangan di lokasi setempat sangat dekat dengan ruas jalan aspal setempat atau berjarak tak lebih dari 25 meter bahkan hingga berjarak sekitar 5 meter dari fasilitas umum yakni jalan umum.

Pantauan tim reporter media ini di lapangan, Rabu (12/8/2020) siang sekitar pukul 10.00 WIB, tampak aktifitas tambang sekala besar itu (TB) oleh CV BMM terlihat tertutup oleh pagar setinggi 2 meter lebih.

Foto : Keberadaan lokasi kegiatan tambang CV BMM bersebelahan dengan lokasi CV TB di KIJ Sungailiat. (Ian)

Meski begitu, tampak dua unit alat berat escavator (PC) dapat dilhat dari ruas jalan umum, saat itu alat berat tersebut terlihat sedang beroperasi di balik pagar atau lokasi setempat.

Aktifitas penambangan biji timah tak saja pada satu lokasi di KIJ Sungailiat, namun hasil pantauan tim media ini pun di kawasan tersebut terdapat dua lokas ohi lagi yang melakukan aktifitas serupa yakni penambangan biji timah.

Kedua lokasi lainnya yang bedekatan itu lebih jauh dibanding lokasi kegiatan CV BMM, namun terlihat relatif dekat pula dengan ruas jalan setempat atau tidak lebih 30 meter.

Kondisi tersebut dikhawatirkan akan menyebabkan kondisi ruas jalan umum setempat terancam ambruk lantaran aktifitas penambangan di lokasi setempat relatif dekat dengan fasilitas umum (jalan).

Siang itu pula, tim media ini mencoba mendatangi lokasi tambang lainnya bersebelahan dengan lokasi tambang CV TB.

Seorang penanggung jawab operasional (PJO), Ajit (54) saat ditemui di lokasi tambang mengatakan jika aktifitas tambang yang dikerjakan oleh pihaknya CV TB) merupakan mitra PT Timah dan lokasi kegiatan usaha tambang yang dikerjakan pihaknya merupakan Ijin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah.

“Lokasi kami merupakan IUP PT Timah dan cukup jauh dari jalan umum,” kilah Ajit saat itu.

Foto : Sejumlah alat berat (PC) beroperasi di lahan IUP PT Timah dikerjakan oleh CV TB. (Ian)

Ajit mengatakan jika aktifitas penambangan di lokasi setempat terhitung telah dilaksanakan sampai saat ini sudah setahun. Bahkan menurutnya aktifitas penambangan di lokasinya setiap hari dilakukan pengawasan oleh pihak PT Timah.

Begitu pula di lokasi lainnya dikerjakan oleh CV KA pun persis pula sangat dekat dengan ruas jalan setempat. Padahal diketahui lokasi aktifitas tambang tiga lokasi itu diduga masuk dalam Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Kota Sungailiat, Bangka.

Sementara itu, Wasprod PT Timah Sungailiat Bangka, Aditya membenarkan jika aktifitas penambangan biji timah di KIJ Sungailiat khususnya lokasi tambang CV BMM, CV TB dan CV KA merupakan mitra PT Timah.

Menurutnya, segala aktifitas tambang yang dikerjakan oleh sejumlah mitra PT Timah itu tetap dilakukan pengawasan oleh pihaknya hal tersebut dengan maksud agar mitra bekerja sesuai aturan main atau role of play yang telah ditentukan pihak PT Timah.

“Di kawasan industri Jelitik itu saat ini memang ada aktifitas tambang pasir timah yang dikerjakan oleh mitra kita. Aktifitas tambang di kawasan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Aditya kepada tim media ini, Rabu (12/8/2020).

Hanya saja dalam hal ini, justru menurut ia ada salah satu dari tiga mitra PT Timah yang menambang di KIJ Sungailiat kedapatan bekerja di luar lay out atau ketentuan rencana kerja (RK) yang ditetapkan pihaknya.

“Kita berulang kali kita tegur mitra kita itu (CV BMM — red). Teguran itu kita sampaikan dalam buku catatan tambang,” ungkap Aditya.

Catatan teguran tersebut dicatat oleh petugas pengawas PT Timah, dalam catatan tersebut diterangkan Aditya antara lain mitra (CV BMM) bekerja tak sesuai ketentuan atau RK.

“Teguran yang kami sampaikan dalam catatan tambang itu malah tidak diindahkanya (CV BMM — red) padahal kita sudah melakukan upaya persuasif,” bebernya.

Aditya pun menyayangkan sikap CV BMM terkesan tidak korperatif dalam hal teguran yang disampaikan oleh pengawas tambang PT Timah, oleh karenanya ia berencana akan melayangkan surat resmi kepada mitranya itu (CV BMM).

“Nanti akan kita coba layangkan surat resmi kepada mitra kita itu (CV BMM — red). Ya karena teguran kita tidak diindahkan,” sesalnya.

Lanjutnya, jika nanti pihak CV BMM tidak juga merespon dengan baik, maka langkah yang diambilnya yakni akan meneruskan surat resmi tersebut ke kepala unit guna untuk ditindaklanjuti secara serius.

“Nanti akan saya teruskan ke kepala unit. Selanjutnya kepala unit akan mengeluar surat SP (Surat Peringatan — red) kepada CV BMM namun jika SP yang dilayangkan sebanyak tiga kali. Jika masih membandel SPK akan kami cabut,” tegas Aditya.

Ditambahkannya, jika pihak mitra memang ingin melakukan aktifitas penambangan di luar Lay Out maka pihaknya justru memberikan kesempatan namun mesti melalui proses atau ketentuan yang berlaku.

“Bisa saja asalkan dari mitra itu mengajukan permohonan baru ke PT Timah atau semacam verifikasi namun akan kita kaji lagi. Sebab pernah ada kejadian punya tanah tapi suratnya digadai,” terangnya.

Kembali tim media ini menyinggung soal lokasi aktifitas tambang di KIJ Sungailiat merupakan mitra PT Timah namun lokasi tersebut rata-rata cukup dekat dengan ruas jalan umum. Akan tetapi Aditya malah beralasan jika hal itu sudah dilakukan kajian oleh pihaknya.

“Dari segi penambangan itu sudah kita lakukan pengkajian oleh kita (PT Timah – red) dan mitra kita melakukan penambangan tripnya di sana agak jauh hal ini bertujuan guna menghindar kerusakan lahan sekitar maupun lahan masyarakat,” kilahnya.

Sayangnya Bo alias Agt selaku pihak berwenang pada perusahaan CV BMM justru belum berhasil dikonfirmasi terkait teguran atau himbauan pihak PT Timah terkait aktifitas tambang di lokasinya diduga telah melewati Lay Out atau RK.

Meski sempat dikonfirmasi melalui pesan singkat (WhatsApp), Rabu (12/8/2020) malam tidak ada jawaban. Begitu pula saat dicoba menghubungi nomor ponsel yang bersangkutan namun tetap tidak ada jawaban.

Sementara itu Kabag Ops Polres Bangka, AKP Teguh Setiawan SIK saat dikonfirmasi soal aktifitas tambang besar beroperasi cukup dekat dengan ruas jalan KIJ Sungailiat malah mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan ke lapangan.

“Dilidik agt reskrim dulu ya pak,” kata Kabag Ops dalam pesan singkatnya, Rabu (12/8/2020) siang. (tim)

Leave a Reply