Pangkalpinang LB – Kendati Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Kep Babel) sudah ada terbentuknya pada tahun 2013, dan baru-baru ini 5 (lima) orang komisioner KI Kepulauan Babel periode 2022-2027 dilantik oleh Pj Gubernur Kep Babel Ridwan Djamaluddin, (12/09/2022).
Namun tidak dipungkiri hanya sedikit masyarakat atau publik khususnya di lapisan akar rumput atau masyarakat menengah kebawah yang tau apa itu Komisi Informasi (KI) dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ?
Bahkan Fungsi, Tugas,dan Wewenang dari Komisi Informasi itu sendiri tidak banyak masyarakat yang tau?
Hal itulah yang sempat di ungkapkan oleh Rikky Fermana salah satu komisioner KI Kep Babel kepada jejaring media ini saat di wawancara usai mendampingi Ridwan Djamaluddin Pj Gubernur Kep Babel meninjau Rumah Media, Selasa (27/09/2022) pagi.
“Barangkali untuk ditataran badan publik atau pejabat publik di pemerintahan provinsi, kabupaten/kota sudah banyak yang tahu dengan Komisi Informasi, dan apa tugas lembaga negara ini dibentuk berdasarkan undang-undang nomor 14 tahun 2008, namun untuk ditataran masyarakat kecil banyak yang tidak tau apa KI dan KIP? kalau ditanya ke masyarakat pesisir atau penambang sudah pasti dijawab KIP itu dengan singkatan Kapal Isap Produksi, kira-kira begitulah jawaban masyarakat kita tentang keberadaan lembaga ini dan undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP-red), “ungkap Rikky Fermana.
Padahal menurutnya, peran serta publik/masyarakat yang sangat penting dalam bagian pengawasan dan kebijakan dalam mendukung membangun tata kelola pemerintahan yang good goverment dan clean goverment.
“Menjadi salah satu tugas dan program prioritas kami sebagai Komisioner KI Babel selain untuk mendorong pemerintahan provinsi mencapai predikat provinsi peringkat 1 yang ‘informasi’, dan selain itu mendorong peran serta masyarakat lapisan bawah seperti di desa-desa untuk menggunakan hak ingin tahu nya terhadap program-program kerja pemerintahan desa dan penggunaan anggarannya sebagai penguatan keterbukaan informasi publik ditengah masyarakat,” kata Rikky didampingi Ketua Ki Babel Ita Rosita dan sejumlah komisioner KI Babel lainnya.
Ridwan Djamalludin : Rumah Media Difungsikan Kembali
Sementara itu kunjungan Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung saat meninjau Rumah Media didampingi sejumlah pejabat eselon II & III diantaranya Kepala Bakuede Provinsi Kepulauan Bangka Belitung M.Haris AR, Kabiro Umum dan Perlengkapan Setda Pemprov Kep Babel, Sekrearis Dinas PUPR Alvian dan para staf Pemprov Kep Babel.
Dalam perbincangan kecil antara Pj Gubernur Babel, Pejabat eselon II, III dan komisioner KI Provinsi Kep Babel tersebut, Ridwan Djamalludin meminta agar Rumah Media difungsikan sebagai tempat para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintahan Provinsi (Pemprov) kepulauan Bangka Belitung untuk menyampaikan penyebaran informasi yang baik, seperti pencapaian program kerja, forum diskusi atau yang lainnya bersama jurnalis/wartawan untuk dipublikasikan kepada publik atau masyarakat.
“Ayo kita aktifkan kembali Rumah Media sebagai kita berkumpul dan berdiskusi untuk menyebar informasi yang baik, memberi edukasi dan bermanfaat bagi masyarakat Babel sehingga kita bisa bersama-sama saling mendukung dan membangun untuk kemajuan Provinsi Bangka Belitung,” ujar Pj Gubernur Kep Babel di sela-sela perbincangan dengan komisioner KI Babel dan Pejabat Eselon II & III Pemprov Kep Babel.
“Kami KI Babel sangat mendukung rencana bapak Pj Gubernur untuk mefungsikan rumah media sebagai tempat untuk menyampaikan jenis-jenis informasi seperti hal menggelar FGD (Forum Grup Diskusi-red) media atau wartawan dengan kepala dinas atau OPD-OPD, dan lain-lain sebagainya, InsyaAllah pencapaian prestasi atau predikat sebagai provinsi peringkat 1 yang “informatif” dapat kita raih,” Kata Wakil Ketua KI Babel.
Diakhir wawancara dengan komisioner KI Provinsi Kep Babel Rikky Fermana menjelaskan Fungsi, Tugas dan Wewenang Komisi Informasi Provinsi berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, sebagai berikut ;
Fungsi
KIP berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan Pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
Tugas
(1) Komisi Informasi bertugas:
Menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publikberdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini menetapkan kebijakan umum pelayanan Informasi Publik menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
(2) Komisi Informasi Pusat bertugas:
Menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi;
menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah selama Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota belum terbentuk; dan
memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya berdasarkan Undang-Undang ini kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia setahun sekali atau sewaktu-waktu jika diminta.
(3) Komisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota bertugas menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
Wewenang
Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Informasi memiliki wewenang memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa; meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh Badan Publik terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan Sengketa Informasi Publik; meminta keterangan atau menghadirkan pejabat Badan Publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik; mengambil sumpah setiap saksi yang didengar keterangannya dalam Ajudikasi nonlitigasi penyelesaian Sengketa Informasi Publik; dan membuat kode etik yang diumumkan kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai kinerja
Komisi Informasi
Kewenangan Komisi Informasi Pusat meliputi kewenangan penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang menyangkut Badan Publik pusat dan Badan Publik tingkat provinsi dan/atau Badan Publik tingkat kabupaten/kota selama Komisi Informasi di provinsi atau Komisi Informasi kabupaten/kota tersebut belum terbentuk.
Kewenangan Komisi Informasi provinsi meliputi kewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkut Badan Publik tingkat provinsi yang bersangkutan.
Kewenangan Komisi Informasi kabupaten/kota meliputi kewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkut Badan Publik tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan. (KBO Babel)
Leave a Reply