Foto : Pertemuan warga dengan pihak PT Timah di balai Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan. (Istimewa)
BANGKASELATAN,LB – Persoalan aktifitas penambangan pasir timah di Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) saat justru menuai pro-kontra di kalangan masyarakat setempat.
Sebelumnya sekelompok masyarakat yang kontra sempat menyampaikan aspirasi penolakan terkait aktifitas penambangan di desa setempat kepada seorang anggota DPRD Provinsi Babel, Rina Tarol.
Sebaliknya sebagian warga lainnya di desa setempat pun malah menyangkal jika pernyataan seorang anggota DPRD Basel tersebut (Rina) ‘murni’ mewakili seluruh warga di desa setempat.
Seperti halnya diungkapkan oleh seorang warga lainnya, Rustam dikenal selaku tokoh masyarakat Desa Tanjung Labu. Ia mengatakan bahwa pernyataan yang disampaikan Rina Tarol (anggota DPRD Provinsi Babel) itu dikhawatirkanya justru akan memecah belah antara penegak hukum dengan warga.
“Padahal sebelum melakukan aktivitas penambangan masyarakat dengan CV SR Bintang Babel selaku mitra PT Timah Tbk pemilik IUP tambang timah justru sudah beberapa kali melakukan sosialisasi dengan masyarakat warga Tanjung Labu,” ungkap Rustam kepada wartawan, Kamis (23/1/2020).
Bahkan dirinya sebagai warga desa setempat berharap tidak ada pernyataan yang mengarah pembunuhan karakter ataupun fitnah yang dapat memecah belah antara aparat penegak hukum dengan warga ataupun warga dengan warga, terlebih isu tersebut disampaikan oleh seorang pejabat publik.
Tak cuma itu, diungkapkanya jika sejumlah tokoh masyarakat desa Tanjung Labu lainnya pun menyesalkan pernyataan yang dilontarkan Rina Tarol anggota DPRD Kepulauan Babel (Rina Tarol) dianggap hanya mendengarkan laporan sepihak saja dari sekelompok orang yang mengatasnamakan masyarakat desa setempat.
Terlebih dalam pernyaataan Rina Tarol sebelumnya pun mengatakan kegiatan aktivitas penambangan timah yang dilakukan masyarakat setempat tidak mengantongi izin alias ilegal dan dianggap dibekingi oleh aparat penegak hukum.
Lebih jauh diungkapkan Rustam jika hasil kesepakatan warga Desa Tanjung Labu saat itu bahwa warga setuju dengan adanya penambangan timah di IUP PT Timah yang ada di Tanjung Labu, bahkan salah satu warga (Su) yang sempat melaporkan kepada anggota DPRD Kepulauan Bangka Belitung juga hadir dan tidak menyampaikan pernyataan menolak untuk aktivitas penambangan didaerah itu.
“Jadi tidak benar seluruh warga Desa Tanjung Labu resah dan menolak tambang karena kegiatan tersebut salah satu mata pencarian warga sejak belasan tahun yang lalu,” bantahnya.
Sebaliknya seorang warga yakni Su sesungguhnya menurutnya tak lain sosok guru honorer di salah satu SLTA dan bukan mewakili masyarakat nelayan, petani atau petambang.
“Maka itu kami sebagai warga Tanjung Labu perlu mengklarifikasinya agar tidak menimbulkan perpecahan antar sesama warga dan aparat hukum,” tegas Rustam.
Sebaliknya jika pejabat publik tersebut masih saja memberikan statemen yang bersifat memprovokasi maka ia bersama warga desa Tanjung Labu dan warga Kecamatan Lepar Pongok akan berunjuk rasa. Sebab menurutnya provokasi seorang pejabat publik figur sangat berbahaya bagi keamanan bangsa dan negara.
“Tolong permasalahan ini jangan dibawa untuk kepentingan politik, justru seharusnya wakil rakyat itu mestilah memikirkan lapangan pekerjaan bukan memecah belah warga dan kami menganggap orang ini tidak layak jadi pemimpin kami,” tegas Rustam.
Begitu pula ungkapan serupa disampaikan oleh warga lainnya, Agus selaku tokoh masyarakat Lepong mempertegaskan bahwa ada ratusan warga yang hadir menyatakan sepakat setuju terkait adanya penambangan di daerah IUP PT Timah, saat pertemuan terakhir di balai Desa Tanjung Labu, Rabu (22/01/2020).
“Dalam pertemuan terakhir masyarakat setuju kalau ada yang menolak pasti mereka ngomong langsung dan tidak ada warga yang mengatakan bahwa tambang timah di IUP PT Timah dibekingi oleh aparat penegak hukum karena warga tahu bahwa penambangan secara manual sudah lama beroperasi di kecamatan Lepar Pongok,” ujar Agus.
Sementara Kardi, salah satu tokoh masyarakat Tanjung Labu pun menyampaikan bahwa dengan adanya kegiatan penambangan timah didaerahnya banyak warga merasa terbantu untuk dapat berkerja dengan mitra PT Timah dengan tenang dan tidak ada rasa ketakutan karena memiliki legalitas hukum yang jelas.
“Dengan ada legalitas hukum yang dimiliki oleh mitra PT Timah warga sini bisa ikut menambang bersama-sama,” ungkap Kardi.
Di lain pihak, Wasprod PT TIMAH Tbk wilayah Basel, Apit Rinaldi Susanto mengatakan bahwa P Timah sebagai pemilik IUP yang diterbitkan dan diamanahkan oleh negara untuk mengelola sumber daya alam (SDA) yang ada sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Sosialisasi sudah beberapa dilakukan oleh kami maupun pihak mitra kami dan benar aktifitas tersebut berada di wilayah IUP PT Timah dan mitranya yakni CV SR Bintang Babel atau selaku pihak yang melakukan aktifitas penambangan, termasuk masyarakat Tanjung Labu sendiri yang memiliki lahan di IUP PT Timah, jadi PT Timah memfasilitasi masyarakat penambang di desa Tj.Labu,” ujar Apit, Kamis,(23/01/2020).
Ditegaskannya, bahwa tidak benar adanya informasi PT Timah dibekingi oleh aparat (TNI-Polri), menurutnya PT Timah adalah BUMN dan masuk dalam Objek Vital Nasional (Obvitnas) dan pengamanannya pasti dibantu oleh aparat hukum sesuai Kepres 63 tahun 2004. Dan tupoksi TNI-Polri adalah menjaga Babhinkamtibmas.
Sekedar diketahui jika dalam pertemuan sebelumnya antara pihak PT Timah selaku pemilik IUP Tambang Timah, CV SR Bintang Babel selaku mitra perusahaan PT Timah selaku pemegang SPK dengan masyarakat.
Dalam pertemuan hari itu pun sempat pula dihadiri kurang lebih 300 orang warga, dan sejumlah unsur Tripika Kabupaten Basel (Polri-TNI) dan digelar pada pukul 15.00 -18.00 WIB di halaman balai desa Tanjung Labu, Rabu (22/01/2020).
Hingga saat ini reporter lintasanberita.com pun masih mencoba mengupayakan konfirmasi terhadap Rina Tarol terkait pernyataanya dianggap dapat memecah-belah antar warga di Desa Tanjung Labu, Lepar Pongok Basel. (Yuda)