Pangkalpinang

POL PP kota Pangkalpinang Paparkan tertib dalam pemasangan APS, APK di Pangkalpinang

PANGKALPINANG,LB – Bertempat di Grand Manunggal Hotel Pangkalpinang Pol PP laksanakan sosialisasi dalam acara rapat fasilitasi sentra gakkumdu terkait alat peraga sosialisasi dalam perspektif Pemilu di Kota Pangkalpinang.

Mulyanto, SH selaku sub koordinator kerjasama masyarakat  paparkan bahwa ketertiban pemasangan APS dan APK adalah sebuah kebutuhan bukan keinginan dengan dasar kami penegak perda seperti kita tahu banyak yang ada di median jalan sehingga kami lakukan respon cepat , kami amankan di kantor bersama bawaslu.

Biasanya kalau ada acara median jalan jadi sarana kampanye mulai milenium sampai simpang gabek dipasang di median jalan sehingga kalau ada kejadian roboh maka siapa yang bertanggung jawab , maka kami lakukan penertiban dengan simpan dikantor kami.

Dasar hukum UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, PP No 16 Tahun 2018 tentang satpol PP, Permendagri No.54 Tahun 2011 tentang SOP Pol PP, Perda no 7  Tahun 2019 tentang penyelenggaraan  tibum dan ketentraman masyarakat.

Proses penertiban pelanggaran perda berkaitan dengan IMB maka  harus terpenuhi SOP dan tidak mungkin 1 minggu, ada juga hanya kita tertibkan 1 hari yaitu memasang spanduk di median jalan, di tiang lampu merah dll, paparnya.

Mari kita jadikan pemilu 2024 laksanakan dengan tertib dan sesuai aturan yang ada termasuk pemasangan reklame dengan tujuan menciptakan ketentraman, menciptakan ketertiban diantaranya.

Ruang lingkup penyelenggaraan trantibum dan tranmas sebagai  antara lain tertib jalan dan angkutan jalan, tertib jalur hijau adalah salah satu yang harus ditegakkan. Pungkasnya.

[Lintasan/dody]

Leave a Reply