Bangka Belitung

PJS Siap Lahirkan Wartawan Profesional Dan Kompeten, Serta Berikan Perlindungan Hukum

Jakarta LB – Perhimpunan Jurnalis Siber (PJS) lahir dari keprihatinan beberapa wartawan senior, seiring dengan tumbuhnya media siber atau media online disetiap daerah, yang berbanding lurus dengan munculnya wartawan baru.

“Mereka membutuhkan bimbingan dan arahan agar tidak terjebak dengan hukum diluar hukum pers, yang mengakibatkan dirinya terancam pidana.  Oleh karena itu, PJS didirikan untuk menghimpun para wartawan yang bekerja pada perusahan pers yang berbadan hukum dan bukan anggota maupun pengurus organisasi sejenis yang merupakan konstituen dewan pers,”ungkap Mahmud Marhada Plt Ketua Umum PJS, beberapa waktu lalu, Rabu (08/06/2022).

Diketahui, Plt Ketua Umum Perhimpunan Jurnalis Siber Indonesia (PJS) Mahmud Marhaba juga sebagai  Sekretaris Jenderal JMSI periode 2020 hingga sekarang, merupakan Ahli Pers dari Dewan Pers yang ingin menghapus stigma tersebut pada wartawan KJ, wartawan bodrex atau wartawan abal-abal. Untuk itu, hadir organisasi PJS siap melucuti stempel tersebut dan membawa mereka berharga dimata sesama wartawan dan masyarakat umum.

Dituturkannya, berdasarkan dengan pengalamannya sebagai Pemred dibeberapa media siber, antaralain sempat di media carapandang.com dan klikriau.com.juga Ombudsman dibeberapa media siber di tanah air, serta sebagai Penguji UKW di Lembaga Uji UPN Veteran Jogjakarta, Mahmud Marhaba akan menghimpun para wartawan yang tidak terakomodir didalam organisasi wartawan sejenis, untuk dididik menjadi wartawan profesional dan kompeten.

Baginya tak ada perbedaan diantara kita sesama wartawan, yang membedakan hanyalah pengalaman dari masing-masing wartawan.

“Bersama kendaraan PJS, Insya Allah kita akan bersama-sama mewujudkan cita-cita mulia ini, sebagai wartawan profesional dan kompeten. PJS memiliki tujuan untuk mensukseskan rencana Dewan Pers, agar semua wartawan di tanah air menjadi kompeten,”tuturnya.

Menurutnya, PJS punya roh yang kuat dibidang pendidikan wartawan, dimana PJS akan membuat regulasi bagi anggotanya, yakni wajib mengikuti kursus Jurnalisitik Dasar dan Jurnalistik Lanjutan. Pelaksanaannya secara online, teknisnya nanti akan diatur dengan baik.

Mantan Plt Ketua PWI Gorontalo dan Mantan Ketua Dewan Kehormatan PWI Gorontalo ini menambahkan, bahwa Kursus yang akan dilaksanakan merupakan harga mati untuk PJS, sehingga anggotanya benar-benar memiliki keterampilan dibidang pengelolaan hasil karya jurnalistik yang profesional.

“Saat ini anggota PJS sudah tersebar dibeberapa daerah di Indonesia dan akan terus berkembang seiring dengan kebutuhan wartawan terhadap pembinaan dan perlindungan hukum terhadap dirinya,” ujarnya. (Adm)

Leave a Reply