Foto : Suasana saat pertemuan lanjutan antara warga Rebo dengan pihak KPHP Sigambir Kota Waringin di kantor setempat. (Ian)
BANGKA,LB – Setelah diberikan waktu selama beberapa hari guna pembuktian kepemilikan lahan di kawasan lahan perijinan milik PT Watana Segar Alam (WSA) di Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka akhirnya, Senin (13/7/2020) sejumlah warga mendatangi kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sigambir Kota Waringin, Rebo guna menunjukan bukti kepemilikan.
Salah seorang warga, Edi melalui kuasa hukumnya (pengacara), Solihin SH dan rekannya di hadapan kepala KPHP Sigambir Kota Waringin, Bambang Trisula atau di sela-sela pertemuan lanjutan di ruang kantor KPHP setempat mengatakan jika saat ini kliennya (Edi) telah memiliki lahan yang terdapat di kawasan perijinan milik PT WSA.
“Kebetulan dokumen kepemilikan tanah yang akan kami tunjukan ini tahun 1985. Ini berkasnya dan yang menandatangani dokumen kepemilikan lahan ini ditanda tangani kadesnya (Abdul Hamid — red) dan lahan ini awalnya milik Rohana alias Ana (istri Abdul Hamid — red),” kata seorang rekan pengacara, Zamzami SH di hadapan kepala KPHP Sigambir Kota Waringin.
Selain itu, dari berkas bukti kepemilikan lahan tahun 2003 dikeliuarkan pihak kecamatan serta ditandatangani oleh camat setempat yang ditunjukan oleh di hadapan kepala KPHP Sigambir Kota Waringin, Bambang Trisula, pengacara ini pun saat itu sempat pula menunjukan lembaran surat pernyataan ganti-rugi tanam tumbuh di lahan milik Rohana, berikut surat keterangan yang diterbitkan oleh Kades pada masa itu.
“Ini juga ada bukti pembayaran PBB serta bukti pembayaran PBB terbaru tahun 2020 atas kepemilikan lahan (atas nama Edi — red) yang ada pada dokumen ini,” terang Zamzami saat pertemuan itu.
Dalam kesempatan itu, Zamzami mencoba menguraikan jika kepemilikan beberapa bidang lahan masing-masing seluas 1,8 hektar dan 1,2 hektar saat ini telah dikuasai oleh kliennya (Edi) bahkan telah ada bukti pernyataan pemindahan kepemilikan dari Rohana alias Ana kepada kliennya (Edi).
“Jadi yang kita akomodir yakni lahan warga yang berada dalam kawasan perijinan milik PT Watana Segar Alam,” tegas Bambang Trisula di hadapan pengacara dan warga Rebo saat itu.
Meski begitu, Bambang Trisula pun menegaskan sekaligus berharap agar pihak-piihak terkait khususnya mantan Kades Kenanga (Abdul Hamid) serta warga Rebo yang memang memiliki dokumen kepemilikan lahan yang berada dalam kawasan PT WSA itu agar dalam pertemuan selanjutnya (Rabu, 15/7/2020) dapat membawa atau bukti dokumen kepemilikan lahan.
“Saya minta nanti dalam pertemuan verifikasi selanjutnya agar mantan Kades dapat membawa bukti-bukti dokumen serta dapat menunjukan batas-batas wilayahnya dari surat yang diterbitkan,” pesan Bambang.
Dalam pertemuan kali ini di kantor KPHP Sigambir Kota Waringin tanpa dihadiri Kades Rebo Fendi, namun tampak hadir mantan kepala desa (Kades) Kenanga, Abdul Hamid alias cakmid termasuk perwakilan warga Desa Rebo lainnya maupun tokoh pemuda, Romansyah, Suhendro selaku aktifis LSM Pejuang Merah Putih Indonesia, Suhendro dan tokoh masyarakat yakni Fen Kho alias Luken.
Selain itu turut pula hadir, mantan Pjs Kades Rebo, Sahroni dalam pertemuan lanjutan di kantor KPHP setempat termasuk seorang anggota kepolisian asal Polsek Sungailiat serta seorang aktifis Forum DAS Bangka Belitung, Jauhari juga selaku anggota Pokja Kehutanan ikut menyaksikan pertemuan warga dengan pihak KPHP Kota Waringin. (tim)
Leave a Reply