Lintasan – pangkal pinang. Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel), Safrizal ZA menyerahkan remisi terhadap 1750 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) wilayah Kep.Babel. Remisi atau pengurangan masa tahanan yang diamanatkan dalam Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) tersebut diserahkan secara simbolis terhadap perwakilan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pangkalpinang, Sabtu (17/08/2024).
Bukan tanpa alasan, pemberian remisi tersebut dilakukan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia. Selain itu, Pj Gubernur Safrizal juga menjelaskan bahwa pengurangan masa tahanan dilakukan atas telaah sejumlah persyaratan substantif serta administratif yang harus dipenuhi oleh para warga binaan.
“Pemberian remisi ini tentunya sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri warga binaan, selain itu juga sebagai motivasi terhadap seluruh warga binaan agar senantiasa terus berbuat baik,” Ucap Pj Gubernur Safrizal dalam sambutannya.
Diketahui remisi yang dilakukan tahun ini terdiri dari Remisi Umum I yang berarti pengurangan masa tahanan, serta Remisi Umum II yang berarti penyerahan keputusan bebas tahanan. Hal tersebut penting menjadi perhatian guna melaksanakan reintegrasi warga binaan ke masyarakat.
Menanggapi hal tersebut Pj Gubernur Safrizal juga turut berpesan terhadap warga binaan yang mendapat RU II untuk menerapkan segala bentuk binaan yang telah dilakukan selama berada di Lapas, menaati peraturan dan hukum, serta menjauhi segala tindak kejahatan terutama penyalahgunaan Narkoba.
Selain itu, Pj Gubernur Safrizal juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran pemasyarakatan, sebab pembinaan yang telah dilakukan oleh institusi di bawah naungan KemenkumHAM tersebut bukan saja telah berhasil melakukan pembinaan karakter, melainkan juga memberikan pembinaan keterampilan khusus. Sebanyak 750 WBP yang mendapat remisi telah dibekali dengan sertifikat berbagai macam keterampilan yang didapat dari pelatihan selama masa pembinaan.
“Kami mengapresiasi atas upaya peningkatan kemampuan dan berbagai macam keterampilan yang telah dilakukan jajaran pemasyarakatan, dengan masing-masing WBP yang memiliki sertifikat khusus seperti pabrikasi, otomotif, budidaya dan lainnya ini semoga bisa membuat semangat para warga binaan semakin terpacu untuk kemudian hidup bermasyarakat dengan lebih baik,” Ucapnya.
Kegiatan yang turut dihadiri jajaran Forkopimda Pemerintah Provinsi Kep. Babel, Pj Wali kota Pangkalpinang Budi Utama beserta jajaran Forkopimda Kota Pangkalpinang tersebut ditutup meriah dengan menyanyi bersama merayakan HUT ke-79 RI dengan diiringi Band binaan Lapas Narkotika Pangkalpinang, yang sekaligus sebagai bentuk unjuk kreatifitas warga binaan selama masa binaan pemasyarakatan.
Para warga binaan yang menerima remisi kemerdekaan mengukap kebahagiaannya, terlebih bagi penerima RU II yang tentu sudah tidak sabar untuk kembali bertemu sanak keluarga serta kembali bermasyarakat. Adapun bagi warga binaan penerima RU I menganggap pengurangan masa tahanan sebagai motivasi untuk senantiasa berbuat baik serta melakukan peningkatan keterampilan agar siap apabila suatu hari telah menyelesaikan masa binaan di Lembaga Pemasyarakatan.
[Lintasan/diskominfo]
Leave a Reply