Hukum & Kriminalitas

Perburuan Liar Satwa Langkah Marak di Hutan Tanget Bangka Selatan

Foto : Ilustrasi satwa jenis Rusa. (Net)

* Cuma 9 Menit Tim Media Ungkap Kasus Perburuan Liar Satwa Langka

* Tanduk Rusa Dijual Senilai Rp 1,5 Juta.

* Potongan Daging Rusa Pun Sempat Dibagikan Kepada Oknum Kades

BANGKASELATAN,LB – Rusa atau Menjangan dalam bahasa latinnya yakni Servus. Satwa jenis ini di negara Indonesia justru dilindungi lantaran spesiesnya kini mulai habis akibat aksi perburuan liar.

Aksi perburuan satwa jenis Rusa Sambar bertanduk pun kini malah marak di provinsi kepulauan Bangka Belitung (Babel) khususnya di daerah Kabupaten Bangka Selatan (Basel) atau tepatnya di kawasan hutan Tanget, Desa Serdang, Kecamatan Toboali, Basel.

Aksi perburuan satwa langka diduga ilegal ini dilakukan oleh sejumlah oknum warga, bahkan kasus perburuan satwa langka (Rusa Sambar) ini pun justru marak terjadi di hutan setempat (Tanget), Desa Serdang, Basel.

Aksi perburuan liar satwa jenis Rusa Sambar ini secara tak sengaja terkuak berawal dari pengamatan tim reporter lintasanberita.com/spotberita.com (Ryan A Prakasa/ bersama seorang reporter lainnya dari media cetak/online posbernas.com (Ibrahim).

Malam itu, Kamis (6/8/2020) sekitar pukul 21.31 WIB, dengan menggunakan kendaraan roda empat, tim media ini dari Kota Toboali bermaksud hendak menuju Kota Pangkalpinang.

Foto : Inilah kepala Rusa diduga hasil perburuan liar oleh sejumlah oknum warga dari hutan Tanget,Serdang,Basel. (Ian)

Namun di tengah perjalanan, tepatnya di ruas jalan raya Gadung-Bencah, Kecamatan Air Gegas Basel, tanpa sengaja malam itu tim media pun spontan menyaksikan sebuah sepeda motor melaju pesat yang dikemudikan oleh seorang pria berusia lanjut.

Pada bagian jok bagian belakang sepeda motor yang dikemudikan pria itu terlihat jelas kepala rusa bertanduk yang dibungkus dengan plastik hitam saat kena sorotan lampu mobil yang ditumpangi tim media malam itu.

“Awalnya malam itu saya pikir sebuah pot yang ada tangkai bunganya (kepala Rusa Sambar — red). Namun malam itu kami merasa penasaran setelah sepeda motor yang dikendarai bapak itu setelah kami didekati. Nah barulah tahu jika barang yang kami duga pot bunga teryata kepala rusa. Kami pun sempat kaget,” ungkap Ibrahim alias Baim mencoba menceritakan kronologis malam itu.

Selanjutnya, lantaran merasa penasaran Baim mengaku malam itu dirinya sempat berteriak dengan maksud agar pria yang mengendarai sepeda motor malam itu segera menghentikan laju kendaraanya.

Anehnya, pria yang mengendarai sepeda motor itu justru malah melajukan kendaraannya (sepeda motor) dengan kecepatan tinggi hingga tim media ini pun terpaksa berusaha mendahului lajunya motor yang dikendarai pria tersebut.

Sesaat itu pula reporter posbernas com ini sempat mendokumentasikan ciri fisik kendaraan yang dikendarai pria itu, bahkan setelah berhasil mendahului lajunya motor pria itu malah semakin melajukan kendaraannya, bahkan tiba-tiba motor pria itu spontan langsung berbelok arah kiri hingga tim media pun sempat kehilangan pria itu.

Seketika itu pula, tim media ini pun langsung menghentikan laju kendaraan (mobil) atau berhenti di sisi ruas jalan raya Gadung – Bencah, Air Gegas dengan maksud berusaha mencari tahu kemana perginya ‘pria misterius’ pembawa kepala Rusa tersebut.

“Setelah saya turun atau keluar dari dalam mobil ternyata di belakang mobil kita ada seorang laki-laki dan seorang wanita muda diduga pasangan suami istri mengendarai sepeda motor pun saat itu terlihat berhenti pula tepatnya di belakang mobil yang kami tumpangi,” terang Baim.

Lanjut Baim, saat itu pula pria yang diperkirakanya berusia sekitar kepala tiga itu sempat bertanya kepada dirinya lantaran malam itu kendaraan yang ditumpangi tim media ini berhenti di depannya.

“Pria itu sempat nanya, tadi saya lihat mobil bapak mengejar ayah saya. Ada pak?,” kata Baim menirukan ucapan pria malam itu.

Spontan pula Baim mengaku di hadapan pria itu jika dirinya bermaksud ingin mengetahui jelas barang yang dibawa oleh orang tua pria itu.

“Bapak tadi kemana?, lalu pria itu menjawab jika bapaknya malam itu berbelok arah guna ke rumah teman ayahnya,” terang Baim lagi.

Spontan malam itu pun, tim media ini pun berpura-pura menanyakan soal ketertarikan terhadap barang (kepala Rusa Sambar) yang dibawa oleh ayahnya malam itu. Namun spontan wanita diduga istri pria itu pun terlihat langsung menelpon pria ‘misterius’ pengendara sepeda motor membawa kepala Rusa Sambar.

“Sebentar pak ya. Bapak saya nanti balik ke sini (ke lokasi tempat kendaraan tim media berhenti di persimpangan ruas jalan raya Gadung – Bencah),” ungkap wanita itu kepada tim media ini usai dirinya menelpon pria yang disebut orang tuanya.

Tak lebih dari semenit, pria misterius itu pun tiba di lokasi atau di persimpangan jalan guna menemui anaknya tersebut dan tim media ini.

“Itu apa pak yang dibawa di belakan jok motor bapak?, Kami mau lihat. Bisakah dibuka bungkusannya,” ucap Baim di hadapan pria misterius malam itu.

Spontan pria misterius itu pun tanpa curiga langsung membuka plastik hitam yang membungkus kepala satwa langka itu (Rusa Sambar).

Tak ayal, barang yang dibawa oleh pria misterius itu jelas diketahui adalah kepala Rusa berukuran cukup besar menyerupai ukuran kepala sapi namun memiliki tanduk bercabang dengan kondisi terdapat lumuran daeah segar pada bagian potongan leher satwa tersebut.

“Ini kepala Rusa pak!, tadi siang kami dapat dari hasil dipulut (istilah bahasa daerah semacam perangkap — red),” ungkap pria misterius itu.

Saat itu pula, tim media ini pun terus berusaha mengorek lebih jauh terkait aksi perburuan satwa jenis Rusa Sambar diduga liar dilakukan oleh pria misterius ini.

“Kami berlima atau bersama warga lainnya menangkap Rusa ini. Waduh pokoknya susah proses penangkapanya sebab Rusa ini ukutannya besar pak!,” ungkap pria ini lagi.

Kembali tim media ini pun menanyakan seputar lokasi perburuan satwa langka ini (Rusa) kepada pria misterius malam itu. Pria itu mengaku jika kepala Rusa yang dibawanya malam itu diperoleh dari hasil perburuan di kawasan hutan Tanget, Serdang, Basel.

“Berlima kami nangkap Rusa ini. Tempatnya di hutan Tanget sana,” katanya.

Usai berhasil ditangkap, pria ini mengaku jika Rusa hasil buruannya itu langsung dimatikan dengan cara dipotong dan dagingnya dibagi-bagikan kepada kelompoknya termasuk seorang oknum Kades di wilayah Kecamatan Air Gegas, Basel.

“Kami potong Rusa ini. Saya mengambil bagian kepalanya. Nah dagingnya kita potong lalu kita bagikan ke kelompok kita, bahkan tadi Kades pun kita bagikan dagingnya,” beber pria misterius ini di hadapan tim media malam itu.

Kembali disinggung soal kepala maupun tanduk Rusa yang dibawanya itu apakah akan dijual olehnya. Namun spontan wanita yang mengaku anak pria misterius itu pun malah menjawab jika kepala dan tanduk hewan yang dilindungi ini dengan tarif harga lumayan mahal.

“Ya kita jual pak kepala dan tanduknya Rusa itu. Tanduknya biasa kita jual dengan harga senilai Rp 1,5 juta,” kata wanita itu.

Selain itu, daging Rusa yang sudah dipotong-potong itupun rencana akan dijual dengan harga Rp 100 ribu perkilo gram

“Daging-daging rusa ini kita jual seharga Rp 100 ribu perkilonya,” ungkap wanita itu.

Spontan, tim media ini pun kaget mendengar pernyataan wanita malam itu hingga tersirat dan menduga jika aksi perburuan liar satwa dilindungi itu (Rusa) sering dilakukan oleh oknum warga ini.

Tak lama kemudian, atau sekitar 9 menit percakapan singkat dengan oknum warga itu pun langsung pergi melanjutkan perjalanannya malam itu menuju arah searah dengan tim media ini malam itu.

Meski begitu, tim media pun berhasil meminta nomor ponsel wanita tersebut, bahkan tim media pun sempat menyampaikan informasi sekaligus pesan jika perbuatan yang dilakukan oleh oknum warga itu adalah tindakan yang melanggar aturan.

Terpisah, pihak Badan Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi kepulauan Babel saat dikonfirmasi terkait dugaan aksi perburuan liar satwa langka (Rusa Sambar) ini justru mengatakan tndakan perburuan tersebut jelas bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

“Berdasarkan pengamatan saya dari foto dugaan kuat saya itu Rusa Sambar. Dilindungi berdasarkan P.106 tahun 2018,” kata seorang petugas BKSDA ini saat dikonfirmasi melalui pesan singkat/WhatsApp (WA), Jumat (7/8/2020) sore.

Ditegaskanya, satwa jenis ini (Rusa Sambar) apabila sengaja diburu, dibunuh hingga diperjual-belikan justru dianggapnya melanggar perundang-undangan yang berlaku dan pelaku akan dikenakan sanksi pidana.

“Diburu, dibunuh, apalagi diperjualbelikan tentu kena pasal pidana. Hal itu sesuai dengan Undang- Undang Nomor 5 tahun 1990, dan itu ancamannya kurungan maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta,” tegasnya termasuk ia menambahkan satwa Kijang (Muntiacus muntjak) pun merupakan satwa yang dilindungi sesuai dengan UU yang mengatur.

Sementara itu, kepala desa (Kades) Serdang, Efendi malah mengetahui jika di kawasan hutan Tanget di desanya kerap marak perburuan satwa lainnya namun jenis Kijang dan bukan Rusa.

“Kalau di hutan itu (hutan Tanget — red) orang sering nangkap Kijang bukan Rusa. Orang-orang memang sering nangkap Kijang di sana,” kata Efendi saat dihubungi melalui sambungan nomor ponselnya, Jumat (7/8/2020) malam.

Foto : Kades Serdang, Efendi. (dok foto WA)

Mirisnya saat disinggung lebih jauh apakah aksi perburuan liar satwa jenis Kijang yang dimaksudnya itu tak ada larangan olehnya, namun sebaliknya Kades ini malah mengatakan perburuan Kijang di kawasan hutan itu justru tak ada larangan.

“Gak apa-apa Kijang kan hewan bebas” ungkapnya.

Bahkan menurutnya aksi perburuan satwa jenis Kijang di hutan Tanget diketahuinya yakni biasanya secara rombongan atau sedikitnya 5 orang warga.

Sekedar diketahui, sesuai Pasal 21 ayat (2) UU 5/1990 yang berbunyi:

“Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati, mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia, memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa.”

Di sini dapat disimpulkan bahwa jangankan memiliki, menyimpan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan matipun sudah bisa dijerat pidana. Begitu rumusan Pasal 21 ayat (2) UU 5/1990. Pasal ini pada dasarnya relatif mempermudah aparat penegak hukum menjerat pelaku jual beli satwa atau tumbuhan yang dilindungi.

Kijang merupakan salah satu dari empat jenis rusa asli Indonesia yang telah dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (Tim)

Leave a Reply