Lintasan- Air Duren. bertempat di kantor desa Air Duren dilakukan penggerebekan atas pasangan yang mempunyai pasangan masing – masing yang dilakukan oleh anak dan istri dari Syamsudin dan Eti kakak kandung dari pihak Maya.
Kronologis terjadi ketika diketahui ada pertemuan yang terjadi dalam pondok di wilayah Air Duren dimana pihak laki bernama Syamsudin warga Kemuja dan Maya Ruswita.
Status keduanya masih mempunyai hubungan suami istri masing – masing dan saat ditemukan di pondok oleh Zulfa anak dan Eti kakak kandung pelaku.
Keduanya mengakui telah nikah siri di rumah penghulu tahun 2020 di belakang Al Mizan jl kulan Kampak dikarenakan pihak perempuan mengakui telah jatuh talak dan cerai dari suaminya tahun 2019.
Berdasarkan pengakuan sudah ada perdamaian pertama tahun 2018 akhir tetapi sampai saat ini masih berlanjut hubungan tersebut sampai saat penggerebekan terjadi pada hari Selasa (03/09/24).
Pihak Bhabinkamtibmas Brigpol Doni dan Aziz pihak sekdes pemdes Air Duren memfasilitasi untuk diadakan mediasi dan dengan cukup alot akhirnya dapat ditemukan solusi yang intinya kedua belah pihak mengakui ada pertemuan di tempat tersebut sebagai dasar untuk Pemdes mengeluarkan surat keterangan.
Selanjutnya pihak pemdes menyerahkan kelanjutan kasusnya pada tempat kejadian sebelumnya dan mereka hanya memfasilitasi saat kejadian penggerebekan saat ini.
[Lintasan/Redaksi]
Leave a Reply