PANGKALPINANG LB – Pengumuman dan himbauan dari Tim Kuasa Hukum PT. Pulomas Sentosa di media massa terkait dibatalkannya Izin Usaha Pertambangan (IUP) Pengangkutan Komoditas Batuan milik Primer Koperasi Angkatan Laut (Primkopal) Lanal Bangka oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, ternyata tidak diindahkan sejumlah pihak.
Padahal, majelis hakim PT TUN Jakarta dalam putusan penundaan telah menetapkan menunda pelaksanaan objek sengketa hingga putusan berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak boleh ada kegiatan apa pun dalam wilayah IUP Penjualan tersebut.
Namun faktanya, putusan pengadilan itu tidak digubris beberapa pihak Dan hingga tadi siang, ada aktivitas alat berat di IUP dimaksud. Bahkan terjadi kegiatan jual beli pasir hasil galian pengerukan PT. Pulomas Sentosa yang berada di IUP itu kepada pihak lain.
Dari penuturan Ketua Tim Kuasa Hukum PT. Pulomas, Dr. M. Adystia Sunggara, SH, MH, M.Kn yang didampingi Agus Hendrayadi, SH, MH, M.Kn, jual beli pasir milik perusahaan kliennya itu dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dan tidak taat hukum dengan melibatkan pihak ketiga sebagai pembeli pasir.
“Hasil penelusuran kita, pasir milik Pulomas dijual ke tambak udang di Sungailiat dan salah satu perusahaan beton di Pangkalpinang. Tim kita telah mengikuti truk-truk yang memuat pasir di areal lokasi kerja keruk PT. Pulomas Sentosa hingga ke tempat pengantaran pasir.
Dari situ kita tahu pasir kita sudah diterima tambak udang dan perusahaan tersebut,” ungkap Adystia kepada wartawan, Kamis siang (3/11/2022).
Ia menyesalkan ada pihak-pihak yang tidak taat hukum terhadap sengketa pengerukan ini. Karena itu, Kuasa Hukum Pulomas telah melayangkan laporan dan pengaduan ke Polres Bangka, agar tindak pidana itu diproses secara hukum.
“Adanya kegiatan pengangkutan dan penambangan mineral pasir di areal lokasi kerja keruk PT Pulomas Sentosa yang masih dalam sengketa, sangat kita sesalkan. Meskipun telah kami ingatkan dan umumkan di koran ternyata tidak diindahkan oleh pihak-pihak yang tetap melakukan pengangkutan dan penambangan pasir secara ilegal.
Jelas kegiatan tersebut melanggar Pasal 158 dan 161 UU Minerba. Kami sudah membuat laporan aduan ke Polres Bangka untuk dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku,” tandas Adystia.
Saat disinggung siapa pihak yang menambang, mencuri dan melakukan pengangkutan terhadap pasir-pasir tersebut, Adystia mengaku bahwa penerima atau pembeli pasir yakni seorang pengusaha tambak udang berinisial KC di Sungailiat, dan sebuah perusahaan beton berinisial PT. IBSP di Kota Pangkalpinang.
Untuk penjualnya, tim kuasa hukum menyerahkan penyelidikan dan penyidikannya ke pihak kepolisian. “Ini kan negara hukum, masa kegiatan tanpa izin dan terang-terangan melakukan kegiatan ilegal dibiarkan? Kami yakin APH (aparat penegak hukum) dapat melakukan penindakan hukum.
Yang jelas secara terang-terangan mereka berani melakukan, dimana di lokasi tersebut ada Pos Polair Sungailiat yang dilintas, jalan-jalan sekitar pos jadi rusak akibat truk-truk mengakut pasir dengan menggunakan alat berat,” tukasnya.
Praktisi yang juga dosen di STIH Pertiba ini menegaskan, pascaputusan PT TUN Jakarta, segala kegiatan yang berada di areal IUP Penjualan Primkopal Lanal Bangka yakni di sekitar Muara Air Kantung Sungailiat harus dihentikan, dengan dasar putusan penundaan objek sengketa.
Karena itu, apabila masih ada kegiatan entah itu berupa pengerukan, penambangan, maupun jual beli pasir, maka hal tersebut adalah kegiatan ilegal. “Pasca putusan PT TUN Jakarta, pengiriman dan pengangkutan tidak menggunakan tongkang untuk mengambil pasir, namun dengan armada truk. Sangat kami sesali perbuatan oknum yang tidak bertanggung jawab dan tidak menghargai penegakan hukum.
Dipastikan kegiatan itu ilegal, dan kami yakin APH mampu melakukan tindakan hukum,” pungkas Adystia.
Sedangkan Agus Hendrayadi, Kuasa Hukum Pulomas lainnya menambahkan, tindakan penambangan kemudian penjualan dan pembelian barang atau sesuatu yang tidak berasal dari pemegang izin sudah sangat jelas merupakan tindak pidana. Sehingga dalam kasus ini, ia meminta pihak kepolisian segera bertindak.
Termasuk menindak pembeli atau penampung pasir hasil galian PT. Pulomas. “Kami meminta tidak hanya pelaku penambangan atau yang menjual pasirnya saja yang ditindak, tetapi juga perusahaan beton dan pengusaha tambak udang yang menerima atau menampung pasir tersebut untuk ditindak. Kalau penjual atau penambang ilegalnya dapat dijerat dengan Pasal 158 UU Minerba, kami meminta kejahatan pelaku penerima atau penampung pasir sebagai penadah juga dipidana sesuai dengan Pasal 161 UU Minerba,” tegasnya. (Adm/Rilis)
Leave a Reply