Pangkalpinang LB – Demi mendapatkan keadilan sosial atas hak kepemilikan pelanggan PLN dengan nomor KWH : 86-0275-0678-0 atas nama Hendi Herdiman berlamat di Jalan Mawar Bukit Baru kota Pangkalpinang Provinsi kepulauan Babel adukan pemutusan sepihak jaringan listrik KWH oleh PT PLN yang berdasarkan surat Permohonan dari PT Timah untuk mencabut KWH dirumah kediaman Alm Rusman Malik.
Diangap pemutusan bahkan pencabutan dilakukan sepihak tanpa pemberitahuan baik tulisan maupun lisan kepada pemilik register KWH yang dilakukan oleh petugas PLN pada tanggal 10/10/2022 lalu, tidak terima hal itu dilakukan, Hendi mendatangi kantor PLN cabang Bangka ke bagian Gangguan Pelanggan untuk mendapat keterangan dasar pencabutan KWH tersebut.
Setelah adanya keterangan dari petugas staf pelayanan pelanggan Anuar mengatakan pencabutan dilakukan berdasarkan surat permohonan dari PT Timah pada tanggal 29 September 2022 dengan melampirkan berkas ditegaskan oleh Anuar “jadi bukan kami yang berkehendak melakukan pencabutan KWH pelanggan”Anuar dalam komunikasinya kepada Hendi dan pelanggan lainnya menyampaikan akan mengklarifikasi kepada atasannya “dan kami hari ini akan memasang kembali KWH tersebut” jelas Anuar ketika dihubungi 17/10/22.
Hendi pun mengikuti informasi sambil menunggu namun pemasangan KWH belum juga terlaksana, saat dihubungi petugas PLN mengatakan bahwa “nomor KWH atas nama pemohon sudah di blokir, kamipun mendapatkan saran kembali dari atasan Anuar yaitu Eko ia menyampaikan untuk membuat pengaduan ke Ombudsman” pungkas Hendi Kepada Media.
Terpisah awak media beserta tim mencoba menghubungi PT Timah melalui Humas dan Kadiv Sarana dan Administrasi PT Timah, namun di jawab melalui Content ” (18/10/22) Content HUMAS PT TIMAH : terima kasih telah menghubungi coorporate communication PT Timah Tbk. Kami akan segera merespon pesan anda.
Content HUMAS PT TIMAH : Ada beberapa hal yang ingin kami konfirmasi terkait pertanyaan di atas. Dimana lokasi Pemutusan KWH terjadi ? Sedangkan Kadiv Sarana dan Administrasi PT Timah atas nama Adil Yuzar yang menandatangani isi surat permohonan belum juga memberikan klarifikasi hingga berita ini dipublikasikan. Hingga saat ini awak media beserta tim menunggu jawaban resmi dari pihak PT Timah. (DN)
Leave a Reply